Saldo Dana Rp2.400.000 Siap Diterima NIK e-KTP Milik Anda yang Terpilih di DTSEN dari Bansos PKH 2025 Cair Per Tahun via Rekening KKS!

Minggu 25 Mei 2025, 12:00 WIB
NIK e-KTP milik Anda yang telah terpilih di DTSEN berhak menerima bansos PKH 2025 Rp2.400.000 cair per tahun via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP milik Anda yang telah terpilih di DTSEN berhak menerima bansos PKH 2025 Rp2.400.000 cair per tahun via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Anda yang terpilih bisa menerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 cair per tahun lewat Rekening KKS.

Penyaluran bansos PKH 2025 diberikan kepada NIK e-KTP milik Anda yang masuk di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Rekening KKS.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar jadi Penerima Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Kapan Cair? Simak Informasi Selengkapnya

  • Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
  • Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
  • Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.

3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Cair Bertahap, Simak Cara Cek Status Penerima Manfaat


Berita Terkait


News Update