Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diciduk Warga dan Polisi di Koja, Salah Satunya DPO
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol motor. Kedua pelaku langsung diamankan dan mengaku telah melakukan pencurian, serta menyebut nama RH alias Kodok sebagai penadah.
Polisi pun langsung bergerak dan meringkus Kodok di rumahnya di Kampung Galian, Desa Sukakerta.
Sudah Beraksi 10 Kali
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku telah beraksi di berbagai wilayah. Mereka menyebut sudah mencuri motor di 10 lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Kota Bekasi, dan 5 lokasi lainnya di wilayah Bogor.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang masih DPO, termasuk Murdika (48)," ujar AKP Kukuh.
Saat ini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (CR-3)