Ketika menghadapi tekanan dari debt collector pinjol ilegal, wajar jika Anda merasa kesal atau terpojok.
Namun, ada beberapa tindakan yang harus dihindari karena dapat membuat Anda berhadapan dengan konsekuensi hukum. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Meskipun debt collector bertindak agresif atau datang ke rumah Anda tanpa izin, menggunakan kekerasan seperti memukuli atau mengusir dengan ancaman fisik dapat membuat Anda dilaporkan atas tuduhan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Mengancam debt collector, meskipun hanya melalui pesan teks atau media sosial, dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 27 ayat (4) UU ITE tentang ancaman melalui media elektronik.
- Ketiga, jangan menyebarkan informasi pribadi debt collector sebagai bentuk balas dendam. Meskipun debt collector mungkin telah menyebarkan data Anda, melakukan hal serupa dapat membuat Anda melanggar UU ITE terkait penyebaran data pribadi tanpa izin.