Langkah ini tidak serta-merta menghapus data dari server penyedia pinjol, tetapi sangat efektif dalam mencegah akses data secara lokal dan mengurangi jejak digital Anda.
4. Cabut Izin Akses Aplikasi terhadap Data Pribadi
Sebagian besar aplikasi pinjaman online meminta izin akses ke kontak, kamera, galeri, dan lokasi pengguna.
Untuk menjaga keamanan, cabut semua izin yang pernah diberikan. Caranya:
- Buka Pengaturan lalu masuk ke Aplikasi
- Pilih aplikasi pinjol
- Pilih Izin Aplikasi dan nonaktifkan semua akses
- Pastikan aplikasi tidak berjalan di latar belakang atau sebagai aplikasi administrator
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Diduga Rekayasa Modus Salah Transfer untuk Menjebak Korban Baru
5. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bila Perlu
Jika Anda mengalami kesulitan dalam menghapus akun, atau data Anda masih digunakan tanpa izin, langkah lanjutan adalah melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan memiliki wewenang untuk menindak penyedia layanan pinjol yang melanggar ketentuan privasi.
Langkah-langkah untuk menghubungi OJK:
- Kunjungi situs resmi www.ojk.go.id
- Masuk ke menu Kontak OJK dan pilih Layanan Konsumen
- Ajukan pengaduan dengan melampirkan bukti (screenshot, email, dll.)
- Pengaduan juga bisa dilakukan melalui saluran telepon di 157 atau melalui email resmi [email protected].