Hati-Hati Penipuan Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal, Begini Imbauan Resmi OJK

Minggu 25 Mei 2025, 10:13 WIB
Waspada penipuan pinjaman online berkedok salah transfer. (Sumber: Freepik)

Waspada penipuan pinjaman online berkedok salah transfer. (Sumber: Freepik)

Ketika korban tidak menyadari jebakan tersebut dan menggunakan dana, pelaku akan mengklaim bahwa korban menyetujui pinjaman dan wajib mengembalikannya dengan bunga yang sangat tinggi.

Dampak Serius bagi Korban

Selain kerugian finansial, korban sering kali mengalami gangguan psikologis karena diteror melalui telepon, pesan, bahkan sebaran data pribadi ke kontak-kontak di ponsel.

Beberapa korban mengaku diintimidasi dengan ancaman penyebaran foto atau informasi pribadi.

Baca Juga: Waspada Jebakan Joki Galbay Pinjol, Pelunasan Utang atau Penipuan Digital?

Pihak OJK menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat bertentangan dengan regulasi keuangan dan etika bisnis.

Oleh karena itu, edukasi dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama pencegahan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Untuk membantu masyarakat mengidentifikasi pinjol ilegal, berikut beberapa indikator yang diberikan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):

  1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  2. Mengirimkan penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan.
  3. Menawarkan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak transparan.
  4. Meminta akses ke seluruh kontak, galeri, atau lokasi pengguna.
  5. Melakukan penagihan dengan ancaman, penghinaan, atau penyebaran data pribadi.

Ini yang Harus Dilakukan Jika Menerima Dana Tak Dikenal

Jika Anda menerima transfer mencurigakan ke rekening bank tanpa penjelasan, lakukan hal-hal berikut:

  1. Jangan menggunakan dana tersebut untuk keperluan apa pun.
  2. Simpan semua bukti, seperti tangkapan layar mutasi rekening dan komunikasi dengan pelaku.
  3. Segera laporkan ke bank untuk dilakukan penahanan dana sementara.
  4. Laporkan ke kepolisian dan simpan bukti laporan.
  5. Hubungi OJK di nomor 157 atau email ke [email protected].
  6. Abaikan dan blokir semua kontak yang mencurigakan.

Tindakan Tegas dari Pemerintah

Hingga pertengahan 2024, OJK telah mencatat hanya 98 penyelenggara pinjaman online yang legal dan berizin, termasuk Danamas, Investree, dan Amartha. Sementara itu, lebih dari 6.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir sejak 2017.

Meski demikian, penipuan terus bermunculan karena celah digital dan tingginya kebutuhan masyarakat akan dana cepat.

Oleh sebab itu, pemerintah terus menggencarkan kampanye edukasi keuangan melalui media sosial, lembaga pendidikan, dan kanal digital.


Berita Terkait


News Update