DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kawanan pelaku spesialis pencuri motor berjumlah dua orang dapat diringkus anggota Satreskrim Polsek Cimanggis.
Barang bukti yang berhasil disita kunci letter T dan tiga unit motor hasil curian pelaku.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan kedua pelaku berinisial WP alias Patok, 30 tahun, dan FY alias Untung, 21 tahun, rata-rata hanya tamatan SMP, tidak bekerja banting setir menjadi pencuri motor untuk dapat menafkahi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Bagi kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Sedangkan untuk FY alias Untung hanya sopir," ujar Jupriono kepada Poskota usai dikonfirmasi, Sabtu siang, 24 Mei 2025.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diciduk Warga dan Polisi di Koja, Salah Satunya DPO
Jupriono mengatakan terungkap kasus ini saat tim Opsnal Reskrim sedang patroli di Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, mencurigai ada dua orang sedang berhenti di pinggir jalan.
Setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku ditemukan berupa kunci letter T selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cimanggis.
"Hasil penyelidikan, kedua pelaku ternyata sudah sebanyak 3 kali berbuat mencuri motor di wilayah Jatijajar, Kp. Serab Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya, dan Ciriung Cibinong Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Pelaku bermain pada malam hingga menjelang pagi dengan sasaran motor yang terparkir depan teras rumah atau pinggir jalan.
Untuk modus para pelaku, lanjut Jupriono adalah menjalankan aksinya dengan mempergunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan motor yang dicurinya.
Baca Juga: Gembong Curanmor Banten Jakarta Tumbang Dibedil Polisi di Cibadak
"Kurang dari 3 menit, pelaku dapat mencuri satu unit motor dengan mempergunakan kunci letter T," tuturnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Untuk barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang berhasil disita adalah dua buah kunci letter T, motor Yamaha Mio hitam Noka:MH328D305BK786688, Nosin: 28D-1269085, motor yamaha Mio warna putih, Noka: MH328D20BAJ268695, Nosin: 28D-2784574, dan motor Honda Beat warna hitam, Noka: MH1JF51380K360385, Nosin: JF51E33545622.
"Anggota masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ada TKP lain yang telah dilakukan pelaku di wilayah Cimanggis dan Tapos. Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan Curanmor hukuman 5 tahun penjara," kata Jupriono.