"Kurang dari 3 menit, pelaku dapat mencuri satu unit motor dengan mempergunakan kunci letter T," tuturnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Untuk barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang berhasil disita adalah dua buah kunci letter T, motor Yamaha Mio hitam Noka:MH328D305BK786688, Nosin: 28D-1269085, motor yamaha Mio warna putih, Noka: MH328D20BAJ268695, Nosin: 28D-2784574, dan motor Honda Beat warna hitam, Noka: MH1JF51380K360385, Nosin: JF51E33545622.
"Anggota masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ada TKP lain yang telah dilakukan pelaku di wilayah Cimanggis dan Tapos. Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan Curanmor hukuman 5 tahun penjara," kata Jupriono.