Langkah pencegahan tidak kalah penting. Banyak kasus penyadapan berawal dari pengguna yang mengklik tautan yang dikirim lewat SMS, WhatsApp, atau email palsu.
Hindari membuka tautan yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang mengaku dari pinjol atau menawarkan keringanan pembayaran dengan mengisi data pribadi.
Jika ragu, verifikasi langsung ke pihak resmi atau cari informasi di situs OJK mengenai daftar pinjol legal dan cara melaporkan aktivitas pinjol ilegal.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.