POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kini tidak lagi harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mendapatkan salinan dokumen Kartu Keluarga (KK).
Melalui layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri langsung dari perangkat seluler mereka, baik HP Android maupun iPhone.
Aplikasi ini memungkinkan warga untuk melakukan berbagai layanan administrasi, termasuk mencetak dokumen KK secara mandiri dan legal langsung dari rumah.
Melalui IKD, proses pencetakan KK tidak hanya lebih praktis, tetapi juga lebih aman karena menggunakan sistem verifikasi berbasis tanda tangan elektronik dan kode QR resmi dari Dukcapil.
Dengan demikian, masyarakat kini tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga hanya untuk mengurus salinan dokumen KK.
Cukup melalui beberapa langkah sederhana via aplikasi IKD, salinan digital KK dapat langsung diterima dan dicetak dalam hitungan menit.
Syarat Cetak KK Online
Sebelum mencetak KK melalui HP, pengguna perlu terlebih dahulu mengunduh dan mendaftar di aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran akun IKD.
- Nomor HP yang aktif
- Alamat email yang valid
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kamera depan HP berfungsi baik (untuk verifikasi wajah/selfie)
- Koneksi internet yang stabil
Setelah memenuhi semua syarat, Anda perlu melakukan aktivasi akun IKD secara langsung di kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja.
Aktivasi ini hanya dilakukan sekali sebagai bentuk verifikasi identitas oleh petugas Dukcapil.
Baca Juga: 1 Kartu Keluarga Bisa Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Sekaligus? Cek Faktanya di Sini
Cara Cetak KK secara Online
Adapun adalah langkah-langkah lengkap yang dapat diikuti untuk mencetak Kartu Keluarga melalui aplikasi IKD.
1. Buka Aplikasi IKD
Langkah pertama adalah membuka aplikasi IKD yang telah diunduh dan diinstal pada perangkat seluler. Aplikasi ini tersedia di platform Google Play Store dan App Store.
2. Masuk Menggunakan PIN
Setelah aplikasi terbuka, pengguna diminta untuk login menggunakan Personal Identification Number (PIN) yang telah dibuat saat proses pendaftaran. PIN ini berfungsi sebagai pengaman akses ke dalam sistem.
3. Akses Menu “Pelayanan”
Di halaman utama aplikasi, pengguna dapat memilih menu bertuliskan “Pelayanan”. Menu ini berisi berbagai layanan administrasi digital yang disediakan oleh Dukcapil.
4. Pilih Opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
Setelah masuk ke dalam menu pelayanan, pengguna dapat mengklik opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”.
Opsi ini digunakan untuk mengajukan permintaan pencetakan ulang dokumen KK dalam format digital.
5. Isi Formulir Pengajuan
Sistem akan menampilkan kolom-kolom yang harus diisi, termasuk alasan mengapa pengguna mengajukan permohonan cetak ulang KK.
Pastikan semua data terisi dengan benar untuk mempercepat proses verifikasi kartu keluarga.
6. Kirim Permohonan
Setelah formulir diisi, pengguna dapat mengklik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permintaan ke sistem Dukcapil. Permohonan ini akan diproses terlebih dahulu oleh petugas yang berwenang.
7. Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan
Setelah permohonan diajukan, pengguna harus menunggu konfirmasi dari pihak Dukcapil.
Jika permohonan disetujui, sistem akan memproses file KK digital untuk dikirim ke email yang terdaftar saat pendaftaran aplikasi IKD.
8. Terima dan Cetak KK dalam Format Digital
File Kartu Keluarga akan dikirim dalam format PDF dan dapat diunduh dari email.
Dokumen ini telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR yang sah dan berlaku secara hukum.
Pengguna dapat mencetak dokumen tersebut menggunakan printer biasa, dengan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dan berat minimal 80 gram.
Dengan tersedianya layanan ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mencetak KK secara online tanpa ke Dukcapil.