Baca Juga: 1 Kartu Keluarga Bisa Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Sekaligus? Cek Faktanya di Sini
Cara Cetak KK secara Online
Adapun adalah langkah-langkah lengkap yang dapat diikuti untuk mencetak Kartu Keluarga melalui aplikasi IKD.
1. Buka Aplikasi IKD
Langkah pertama adalah membuka aplikasi IKD yang telah diunduh dan diinstal pada perangkat seluler. Aplikasi ini tersedia di platform Google Play Store dan App Store.
2. Masuk Menggunakan PIN
Setelah aplikasi terbuka, pengguna diminta untuk login menggunakan Personal Identification Number (PIN) yang telah dibuat saat proses pendaftaran. PIN ini berfungsi sebagai pengaman akses ke dalam sistem.
3. Akses Menu “Pelayanan”
Di halaman utama aplikasi, pengguna dapat memilih menu bertuliskan “Pelayanan”. Menu ini berisi berbagai layanan administrasi digital yang disediakan oleh Dukcapil.
4. Pilih Opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
Setelah masuk ke dalam menu pelayanan, pengguna dapat mengklik opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”.
Opsi ini digunakan untuk mengajukan permintaan pencetakan ulang dokumen KK dalam format digital.
5. Isi Formulir Pengajuan
Sistem akan menampilkan kolom-kolom yang harus diisi, termasuk alasan mengapa pengguna mengajukan permohonan cetak ulang KK.
Pastikan semua data terisi dengan benar untuk mempercepat proses verifikasi kartu keluarga.
6. Kirim Permohonan
Setelah formulir diisi, pengguna dapat mengklik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permintaan ke sistem Dukcapil. Permohonan ini akan diproses terlebih dahulu oleh petugas yang berwenang.
7. Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan
Setelah permohonan diajukan, pengguna harus menunggu konfirmasi dari pihak Dukcapil.