5 Fakta Tentang Pinjaman Online yang Jarang Diketahui: Galbay Pinjol Bukan Berarti Pidana!

Sabtu 24 Mei 2025, 13:15 WIB
Gagal bayar pinjol tidak termasuk tindak pidana! Pahami dasar hukumnya dan cara menghadapi ancaman penjara dari pinjol ilegal. Info lengkap di sini. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Gagal bayar pinjol tidak termasuk tindak pidana! Pahami dasar hukumnya dan cara menghadapi ancaman penjara dari pinjol ilegal. Info lengkap di sini. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Semoga kita semua selalu diberi kekuatan dan ketenangan dalam menghadapi berbagai ujian hidup. Terutama bagi yang sedang mengalami kesulitan finansial, seperti gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol), masalah ini kerap menimbulkan tekanan berat. Mulai dari rasa pusing, sulit tidur, hingga kegelisahan yang terus menghantui.

Namun, tenang, Anda tidak sendirian. Kali ini, kami akan membahas fakta-fakta penting seputar pinjol yang mungkin belum banyak diketahui.

Dengan memahami informasi ini, diharapkan Anda bisa lebih bijak dalam menyikapi tekanan dari pihak pinjol dan menemukan solusi terbaik.

Penting untuk diingat: gagal bayar bukan akhir segalanya. Masalah keuangan bisa diatasi perlahan selama kita tetap berpikir jernih dan tidak mudah terpancing intimidasi. Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Baca Juga: Sikap Pasrah Nasabah Ternyata Bisa Bikin DC Pinjol Stres Menagih, Ini Fakta Menariknya!

Fakta Menarik Pinjol yang Jarang Diketahui

  1. Galbay Pinjol Bukan Kasus Pidana

Banyak yang mengira galbay pinjol bisa berujung penjara. Faktanya, pinjol adalah urusan perdata, bukan pidana. Artinya, tidak ada pasal hukum yang menyatakan gagal bayar sebagai tindak kriminal.

Jadi, jika ada ancaman dilaporkan ke polisi atau dipenjara, itu hanya taktik intimidasi belaka.

  1. Tidak Semua Pinjol Punya Debt Collector Lapangan

Banyak pinjol mengaku memiliki tim lapangan yang akan mendatangi rumah jika gagal bayar. Namun, tidak semua pinjol benar-benar memiliki debt collector (DC) lapangan.

Kebanyakan hanya menagih via WhatsApp, SMS, atau telepon. Ancaman seperti "besok tim kami ke rumah" sering kali sekadar strategi menakut-nakuti, terutama dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Ancaman atau Hanya Gertakan?

  1. Masuk SLIK OJK Tidak Otomatis

Banyak nasabah diintimidasi dengan ancaman langsung masuk SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK) jika telat bayar.


Berita Terkait


News Update