Meskipun OJK telah menerbitkan aturan pelarangan penagihan dengan cara-cara tidak etis, dalam praktiknya masih ditemukan kasus debt collector (DC) yang melakukan tekanan, ancaman, atau bahkan menyebarkan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga untuk mempermalukan.
4. Pencemaran Nama Baik
Beberapa penyedia pinjol, khususnya yang tidak terdaftar di OJK, kerap menyebarluaskan informasi galbay kepada kontak di ponsel pengguna.
Hal ini dapat menyebabkan reputasi nasabah rusak di lingkungan kerja, keluarga, dan sosialnya.
Perlindungan Konsumen oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengatur industri pinjaman online dan melindungi hak-hak konsumen.
Salah satunya adalah mewajibkan perusahaan pinjol untuk mendaftarkan diri secara resmi dan tunduk pada regulasi ketat sesuai ketentuan.
Diantaranya ketentuan tersebut terkait transparansi bunga, tata cara penagihan, hingga perlindungan data pribadi.
Masyarakat kini dapat menggunakan aplikasi SIKAPI (Sistem Informasi Keuangan Terdaftar) yang dikelola OJK untuk memverifikasi legalitas layanan pinjol yang hendak digunakan.
Baca Juga: Nomor HP Disadap Pinjol Ilegal, Kenali Ciri dan Cara Mengatasinya!
Tips Mencegah Jeratan Galbay
Agar tidak terjebak dalam situasi gagal bayar, berikut beberapa langkah preventif yang sebaiknya diterapkan:
1. Pinjam Sesuai Kemampuan
Hanya ajukan pinjaman jika benar-benar mampu melunasinya. Hitung cicilan beserta bunga dan denda jika terlambat, serta sesuaikan dengan pemasukan rutin.
2. Pilih Layanan yang Legal
Pastikan memilih penyedia pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hindari platform yang menawarkan pencairan instan tanpa syarat jelas karena umumnya termasuk pinjol ilegal.
3. Cermati Syarat dan Ketentuan
Baca dengan teliti seluruh syarat dan perjanjian kredit sebelum menandatangani. Jangan tergoda proses cepat jika tidak memahami konsekuensi hukumnya.