Ini Peran Tersangka MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Dijerat Pasal Berlapis

Jumat 23 Mei 2025, 09:06 WIB
Polisi tetapkan 6 tersangka kasus viral grup Facebook Fantasi Sedarah, ini peran masing-masing pelaku. (Sumber: Freepik)

Polisi tetapkan 6 tersangka kasus viral grup Facebook Fantasi Sedarah, ini peran masing-masing pelaku. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kasus grup Facebook yang dikenal dengan nama 'Fantasi Sedarah' terus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Grup ini memicu kecaman luas karena menyebarkan konten asusila yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan, bahkan mengandung unsur penyimpangan.

Enam pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tercatat kini sudah ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus viral grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

Baca Juga: Admin DK Grup FB Fantasi Sedarah Terungkap Raup Cuan dari Konten Inses, Ternyata Dukung Penuh Aksi MR Sang Pemilik Akun!

MR Otak di Balik Grup Fantasi Sedarah

Tersangka utama dalam kasus ini adalah pria berinisial MR. Ia merupakan sosok yang membuat dan mengelola grup 'Fantasi Sedarah' di platform Facebook.

MR ditangkap aparat kepolisian pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 20.00 WIB di Provinsi Jawa Barat.

Dalam pengakuannya, MR menyebut bahwa grup tersebut dibuat pada Agustus 2024 dengan motif memenuhi kepuasan pribadinya.

Ia juga menjadi admin yang menyaring dan mempublikasikan konten-konten berbau pornografi ke dalam grup tertutup tersebut.

Baca Juga: 6 Pria Grup Fantasi Sedarah di Facebook Ditangkap, Siapa MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA yang Kini Jadi Tersangka?

Dalam penangkapan MR, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dengan file digital yang berisi foto dan video pornografi.


Berita Terkait


News Update