Foto KTP Tak Sesuai? Simak Syarat dan Cara Gantinya di Tahun 2025

Jumat 23 Mei 2025, 10:39 WIB
Ilustrasi cara mengganti foto KTP. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi cara mengganti foto KTP. (Sumber: Disukcapil Pati)

POSKOTA.CO.ID - Foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi bagian penting dari identitas seseorang.

Namun, dalam banyak kasus, masyarakat mendapati bahwa foto pada KTP mereka sudah tidak lagi mencerminkan penampilan saat ini.

Hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti pertambahan usia, perubahan fisik karena kondisi medis atau kecelakaan, bahkan perubahan gaya penampilan seperti penggunaan hijab.

Tak jarang, foto pada KTP menjadi sumber kesulitan saat melakukan verifikasi identitas di instansi pemerintahan, perbankan, hingga layanan kesehatan atau pekerjaan.

Pergantian foto KTP bukanlah proses yang rumit, namun tetap harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Untuk itu, penting bagi masyarakat yang merasa foto KTP-nya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang mengetahui syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Cek Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Siapkan NIK KTP Anda!

Syarat Ganti Foto KTP

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), simak beberapa syarat untuk mengganti foto KTP.

1. Perubahan Fisik Secara Permanen

Perubahan fisik yang bersifat permanen umumnya disebabkan oleh cedera serius, penyakit, tindakan medis seperti operasi, atau perubahan lain yang berdampak besar terhadap penampilan wajah.

Selain itu, perubahan penampilan seperti dari tidak berhijab menjadi berhijab juga dapat menjadi alasan sah untuk mengganti foto pada KTP.

2. KTP Rusak

Pengambilan foto ulang juga dapat dilakukan apabila KTP mengalami kerusakan fisik.

Kerusakan ini biasanya melibatkan bagian penting KTP seperti cetakan foto, data, atau chip yang tidak lagi terbaca dengan jelas.

Namun, menurut Ditjen Dukcapil, saat ini penggantian foto KTP karena kerusakan masih belum dapat dilakukan.

Hal ini disebabkan oleh adanya prioritas dari pemerintah untuk menyelesaikan perekaman dan pencetakan KTP bagi pemula, yaitu warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau yang baru pertama kali melakukan perekaman.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2025, Begini Cara Cek NIK KTP di Data DTSEN yang Wajib KPM Tahu!

Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengganti foto KTP.

1. Kunjungi Kantor Dukcapil Terdekat

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili Anda. Pastikan Anda datang pada hari kerja dan jam operasional yang berlaku.

Jika perlu, hubungi kantor Dukcapil sebelumnya untuk menanyakan persyaratan dan alur layanan agar Anda bisa mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

2. Bawa Dokumen-Dokumen Pendukung

Untuk melakukan perubahan foto KTP, Anda harus membawa dokumen penting berikut dengan seksama.

  • Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen dasar administrasi kependudukan.
  • KTP lama atau KTP rusak, jika masih tersedia secara fisik.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, jika KTP Anda hilang dan tidak bisa dibawa saat pengajuan.
  • Surat keterangan dari dokter, jika alasan penggantian foto disebabkan oleh perubahan fisik akibat kondisi medis (misalnya operasi wajah, luka bakar, atau kondisi lainnya).

Dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung kebijakan Dukcapil setempat, jadi sebaiknya siapkan semua dokumen yang relevan.

3. Serahkan Dokumen ke Petugas

Setibanya di kantor Dukcapil, silakan ambil nomor antrean dan serahkan seluruh berkas Anda kepada petugas layanan administrasi.

Petugas akan memverifikasi dokumen dan menanyakan alasan Anda ingin mengganti foto KTP.

4. Proses Perekaman Ulang Foto

Jika semua dokumen sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan memanggil Anda untuk melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat.

Biasanya proses ini juga mencakup pemindaian sidik jari dan tanda tangan digital, tergantung kebutuhan data biometrik.

5. Menunggu Proses Penerbitan KTP Baru

Setelah perekaman selesai, petugas akan memproses pencetakan KTP dengan foto terbaru Anda.

Waktu penerbitan dapat bervariasi antara satu hari kerja hingga beberapa hari, tergantung pada antrean dan kapasitas pencetakan di Dukcapil tersebut.

Anda akan diberitahu kapan bisa mengambil KTP baru atau apakah akan dikirimkan ke rumah.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa identitas pada KTP tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.


Berita Terkait


News Update