Ilustrasi tata cara penagihan sesuai dengan aturan OJK dan AFPI. (Sumber: Singa Fintech)

EKONOMI

Wajib Tahu sebelum Pinjam! Ini Tata Cara Penagihan Pindar Sesuai Aturan OJK dan AFPI

Kamis 22 Mei 2025, 21:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pernah dengar kisah menyeramkan soal penagihan utang dari aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), mulai dari ancaman via telepon, intimidasi, sampai penyebaran data pribadi.

Tentu saja semua cara tersebut bisa bikin stres dan trauma. Namun, apakah semua penyedia pinjaman digital seperti itu? Jawabannya, tentu tidak.

Kendati demikian penting untuk bisa membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Begini Cara Mengenali dan Menghindari Pinjol Ilegal

Secara sederhana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah istilah yaitu pinjaman daring (pindar) untuk penyedia layanan yang legal sementara pinjol untuk entitas ilegal.

Dengan memilih fintech yang terdaftar di OJK dan anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Anda bisa mendapatkan perlindungan penuh saat meminjam dana secara online.

Selain itu, penting juga untuk mengetahui terkait tata cara penagihan sesuai dengan aturan OJK dan ketentuan dari AFPI.

Dengan memahami hal tersebut, Anda bisa aman dan nyaman saat mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Jangan Asal Klik ‘Setuju’, Simak 7 Cara Ajukan Pinjol Aman dan Terpercaya

Alasan Mengapa Penting Tahu Aturan Penagihan Pinjaman Online?

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus penagihan ilegal yang mencoreng nama industri fintech.

Masyarakat jadi takut meminjam, padahal layanan pinjaman legal bisa sangat membantu saat dalam kondisi terdesak atau menjadi solusi keuangan jangka pendek.

Fintech legal yang diawasi OJK dan tergabung dalam AFPI wajib mematuhi kode etik penagihan agar tidak melanggar hak-hak konsumen.

Baca Juga: Apa Itu SPayLater dan Perbedaanya dengan Pinjol? Simak Informasinya di Sini

Artinya, Anda tidak akan menerima ancaman, pelecehan, atau penyebaran informasi pribadi.

Jadi, paham aturan penagihan bukan cuma soal kenyamanan, tapi juga langkah cerdas untuk menjaga keamanan data pribadi dan mental saat menggunakan pinjaman online.

Tata Cara Penagihan Pinjaman Online sesuai Aturan

Mengutip dari Singa Fintech Berikut ini panduan lengkap prosedur penagihan utang oleh perusahaan fintech legal, yaitu:

Penagihan Harus Transparan dan Terdokumentasi

Baca Juga: 3 Alasan DC Pinjol Tidak Datang ke Debitur Galbay yang Memiliki Ciri-Ciri Ini, Simak Selengkapnya

Agen Penagih Wajib Bersertifikat AFPI

Setelah 90 Hari Gagal Bayar, Tak Boleh Lagi Ditagih Langsung

Dilarang Mengintimidasi dan Melanggar Privasi

Penjelasan Risiko Kredit Macet Wajib Disampaikan

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Gunakan 3 Trik Licik Ini untuk Menjerat Korban

Apakah Penagihan Boleh Lewat Pihak Ketiga?

Jawaban dari pertanyaan tersebut diperbolehkan, tetapi ada syarat mutlak, yakni:

Dalam model bisnis B2B misalnya supply chain finance, penagihan juga bisa lewat mitra bisnis yang memiliki kewenangan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diteror Debt Collector Ilegal?

Jika kamu mengalami penagihan yang melanggar aturan, seperti teror atau pelecehan, segera laporkan ke situs resmi AFPI.

Fintech yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.

Meminjam uang secara online memang praktis, tapi pastikan memilih layanan pinjaman digital legal yang terdaftar di OJK dan anggota AFPI.

Dengan begitu, Anda tidak hanya mendapatkan pinjaman cepat, tapi juga jaminan keamanan dan kenyamanan selama proses peminjaman, termasuk penagihan.

DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.

Tags:
pinjol ilegal pindarTata Cara Penagihan Pinjaman OnlineOJK penyebaran data pribadipinjaman online ilegal

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor