POSKOTA.CO.ID – Fenomena pinjaman online (pinjol) yang marak dalam beberapa tahun terakhir membawa konsekuensi yang perlu diwaspadai.
Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat adalah, apakah kita bisa dipenjara jika tidak menjawab telepon atau pesan WhatsApp dari Debt Collector (DC)?
Pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, memberikan penjelasan yang lugas namun sehingga patut dicermati dengan bijak.
"Banyak sekali yang diancam kalau misalnya tidak merespon pihak-pihak DC seperti itu. Katakanlah DC-nya ngomong, 'Ini DC-nya, tidak ada yang merespon.' Maka, enggak lain dan enggak bukan adalah banyaknya kasus-kasus yang terjadi," kata Hendra, dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Mudah Cair Tawarkan Bunga Rendah? Awas Kena Jebakannya
Ancaman dari Debt Collector: Wajar Tapi Jangan Takut
Menurut Hendra, ancaman yang muncul dari DC bisa sangat beragam, mulai dari tuduhan membawa kabur uang, dianggap lari dari tanggung jawab, hingga ancaman penjara.
Padahal, pada kenyataannya, hukum tidak semudah itu mempidanakan seseorang hanya karena tidak menjawab telepon atau chat penagihan.
"Ancaman-ancaman seperti ini bisa berupa dipenjara, dianggap kabur karena tuntutan hukum, dan lain sebagainya. Yang mana tentu saja untuk orang-orang awam pasti akan ketakutan," ujar Hendra Setyo.
Baca Juga: Inilah Waktu yang Tepat untuk Galbay Pinjol dengan Aman, Pahami Risiko hingga Solusi Saat Terjepit
Perlu Respons, Tapi Tidak Perlu Takut
Langkah terbaik, menurut Hendra, adalah merespons sekali atau dua kali.
Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa Anda tidak melarikan diri dan tetap berniat baik untuk menyelesaikan kewajiban.