6 Admin Grup Fantasi Sedarah Ditetapkan sebagai Tersangka, Ancaman Pidana Berat

Kamis 22 Mei 2025, 17:54 WIB
Potret admin grup Fantasi Sedarah yang telah dijadikan tersangka. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Potret admin grup Fantasi Sedarah yang telah dijadikan tersangka. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Kemudian pihak kepolisian pun berhasil mengungkap motif dari pembuatan dan pengelolaan grup publik ini.

Dari temuannya, terdapat 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi dari ponsel milik MR yang merupakan pembuat dan pengelola grup sejak Agustus 2024.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP tersangka MR,” ucap Himawan.

Baca Juga: KemenPPPA Kecam Aktivitas Grup Fantasi Sedarah dan Minta Kepolisian Usut Tuntas

Lalu, diketahui juga jika MR yang menyimpan dan menyebarkan konten tersebut kepada anggota grup lainnya untuk kepuasan pribadi.

Selain MR, polisi juga menangkap tersangka berinisial MA dan dikenal sebagai kontributor aktif dalam grup.

“Dari ponsel milik MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi,” ungkapnya.

Grup ini beroperasi secara tertutup dalam menyebarkan konten-konten menyimpang yang menonjolkan fantasi seksual ekstrem berbasis keluarga.

Tersangka MR, MA, DK, MS, MJ, dan KA kini dijerat dengan UU ITE serta UU Pornografi dengan ancaman hukuman pidana berat.


Berita Terkait


News Update