Pahami Risiko Saat Menggunakan Layanan Pinjaman Online Ilegal, Cek di Sini

Rabu 21 Mei 2025, 18:45 WIB
Ilustrasi nasabah mengalami tekanan akibat galbay di pinjol ilegal yang menerapkan bunga tinggi dan penagihan tak manusiawi. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi nasabah mengalami tekanan akibat galbay di pinjol ilegal yang menerapkan bunga tinggi dan penagihan tak manusiawi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online kini menjadi solusi yang saat ini digunakan banyak masyarakat saat membutuhkan dana darurat dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah.

Hadirnya banyak platform pinjol tentunya akan menimbulkan risiko yang siap mengancam dan meneror penggunanya apabila tidak bisa membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk menggunakan layanan pinjol, pastikan Anda menggunakan perusahaan fintech yang sudah memiliki izin dan telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, jika sudah terlanjur menggunakan layanan pinjol ilegal sebaiknya lakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut adalah beberapa risiko yang ditimbulkan jika menggunakan layanan pinjol ilegal.

Baca Juga: Benarkah Nomor Hp Baru Sudah Mendapat Spam Iklan Pinjol? Fakta dan Penjelasannya

Risiko Galbay Pinjol Ilegal

Berikut ini ada beberapa risiko apabila tidak bisa membayar pinjol ilegal berdasarkan sumber dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

  1. Informasi dan Data Pribadi Tersebar

DC Pinjol ilegal bisa melakukan berbagai cara supaya Anda bisa melakukan pembayaran, salah satunya adalah dengan mengancam menyebarkan informasi pribadi.

Berhati-hatilah ketika memilih jasa pinjol, biasanya untuk menggunakan layanan ini nasabah akan diminta data pribadi secara berlebihan, hal itu biasanya akan disalahgunakan apabila tidak bisa membayar tagihan.

  1. Bunga dan Denda Semakin Besar

Pinjol ilegal akan memberikan bunga dan besaran denda yang cukup tinggi serta tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.

Bahkan besaran pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK sebesar 0,8% per hari dan denda akan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok

  1. Teror dan Ancaman dari DC

Berita Terkait


News Update