Sebagai informasi, alokasi bantuan keuangan partai politik di tingkat pusat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Setiap partai yang memiliki kursi di DPR berhak menerima dana sebesar Rp 1.000 untuk setiap suara sah yang diperoleh pada pemilu legislatif.
Pada Pemilu 2024 lalu, Partai Gerindra berhasil menempati posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 20.071.708, di bawah PDI Perjuangan dan Partai Golkar.