Menurut pengalaman nasabah yang berhasil, berikut cara aman menghapus denda:
- Lunasi Pokok Pinjaman: Bayar jumlah pokok melalui aplikasi resmi.
- Kirim Permohonan Penghapusan Denda via Email Resmi: Hubungi CS pinjol melalui email perusahaan, bukan melalui DC.
- Minta Konfirmasi Tertulis: Pastikan penghapusan denda disetujui dengan bukti balasan email.
Contoh Email Permohonan: "Kepada CS (Nama Pinjol), saya telah melunasi pokok pinjaman. Mohon penghapusan denda dan konfirmasi pelunasan lengkap. Terima kasih."
Dokumen Bukti yang Harus Disimpan
- Screenshot transaksi pembayaran.
- Balasan email resmi dari pinjol.
- Catatan percakapan dengan DC (jika ada ancaman).
Baca Juga: Data Busuk Bisa Lolos Pinjol, Simak Caranya Agar Bisa Dapatkan Pinjaman
Jika Diteror, Laporkan ke OJK
Jika DC terus mengganggu meski sudah membayar, laporkan ke:
- Layanan Aduan OJK: https://ojk.go.id
Menghapus denda pinjol bisa dilakukan secara legal asalkan mengikuti prosedur resmi. Jangan mudah tertipu iming-iming diskon dari DC. Selalu verifikasi informasi ke CS perusahaan dan simpan bukti transaksi.
"Jangan biarkan tekanan DC membuat Anda panik. Lunasi dengan benar, dan dapatkan bukti resmi," pesan seorang nasabah yang berhasil menghapus dendanya.
Pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan, bukan sumber masalah baru. Dengan memahami hak sebagai nasabah dan mengikuti prosedur yang benar.
Anda bisa terhindar dari jeratan denda tak wajar dan praktik intimidasi yang merugikan. Selalu ingat untuk bertransaksi secara transparan melalui channel resmi perusahaan, bukan melalui perantara yang tidak bertanggung jawab.
Lindungi diri Anda dengan menjadi nasabah yang cerdas dan kritis. Jika menemui kendala atau tekanan yang tidak wajar, jangan ragu melapor ke OJK sebagai bentuk perlindungan diri.
Dengan langkah tepat, Anda bisa menyelesaikan kewajiban finansial tanpa harus hidup dalam ketakutan akibat teror debt collector. Semoga informasi ini bermanfaat untuk mengatasi masalah pinjol dengan cara yang aman dan legal.