POSKOTA.CO.ID – Kasus pinjaman online alias pinjol di Indonesia rasanya semakin marak setiap harinya.
Banyak warga yang tertipu maupun terjebak ke dalam jeratan pinjol ilegal sehingga merugikan, baik dari sisi finansial maupun mental.
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Selain itu, Poskota juga telah merangkum beberapa alternatif layanan keuangan selain pinjol yang lebih aman dan terpercaya.
Baca Juga: Gawat! Data Nasabah Bisa Disebar DC Pinjol, Ini Langkah Darurat Mengatasinya
Berikut daftarnya:
1. Bank konvensional
Jenis layanan: Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna, KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Kelebihan: Bunga lebih rendah, diawasi OJK, tenor fleksibel
Syarat: Biasanya memerlukan slip gaji, rekening bank, dan KTP
Baca Juga: Hati-Hati Terhadap Pihak Tidak Bertanggung Jawab yang Mengajak Galbay Pinjol
2. Koperasi simpan pinjam
Jenis layanan: Pinjaman anggota dengan bunga ringan
Kelebihan: Proses sederhana, bunga kompetitif, berbasis komunitas
Syarat: Harus jadi anggota koperasi dan rutin menyetor simpanan
Baca Juga: KTP Anda Masih Terkait di Pinjol Ilegal? Hapus Sekarang Pakai Cara Ini!

3. Pegadaian
Jenis layanan: Gadai barang (emas, elektronik, kendaraan)
Kelebihan: Proses cepat, tidak perlu BI checking
Syarat: Bawa barang jaminan dan dokumen identitas
Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal Menumpuk? Hindari Gali Lubang Tutup Lubang, Simak Selengkapnya
4. Aplikasi PayLater Resmi
Contoh: SPayLater, GopayLater, Kredivo, Akulaku (yang legal dan terdaftar di OJK)
Kelebihan: Bisa digunakan untuk belanja barang dan bayar nanti
Catatan: Tetap harus digunakan secara bijak
Demikian alternatif layanan keuangan selain pindar atau pinjol yang mungkin bisa Anda pertimbangkan.
Meski begitu, Anda harus tetap bijaksana dalam penggunaan semua layanan keuangan di atas. Ketahui kemampuan diri dan bayar tagihan sesuai dengan yang diminta.