2. Minta Surat Tugas atau Kuasa Resmi
Baca Juga: 6 DC Pinjol Legal Ini Sudah Pasti Datangi Rumah Anda Saat Gagal Bayar, Simak Cara Menghadapinya!
DC wajib menunjukkan:
- Kartu identitas
- Surat kuasa dari perusahaan pinjol
- Rincian tagihan (jumlah utang, bunga, denda)
- Jika tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, Anda berhak menolak berinteraksi.
3. Rekam atau Dokumentasikan Interaksi
- Rekam pembicaraan atau dokumentasikan dengan video jika situasi menjadi tidak nyaman atau mengarah pada intimidasi. Hal ini dapat menjadi bukti jika diperlukan tindakan hukum.
Baca Juga: Mantan DC Pinjol Bagikan Tips untuk Korban Gabay, Lakukan Langkah Ini saat Hadapi Penagihan
4. Jangan Bayar Tunai Tanpa Bukti
- Jika Anda memang ingin membayar, pastikan melalui rekening resmi perusahaan dan dapatkan bukti pembayaran tertulis. Jangan menyerahkan uang tunai kepada DC tanpa prosedur resmi.
5. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran
Jika DC bertindak kasar, mengancam, atau melanggar privasi, segera laporkan ke:
Baca Juga: Terlanjur Ditipu DC PInjol Ilegal? Begini Solusi yang Harus Dilakukan
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
- AFPI (untuk pinjol legal).
- Polisi (jika melibatkan kekerasan atau pemerasan).