POSKOTA.CO.ID - Insiden pemblokiran massal rekening Bank Jago mulai menjadi sorotan ketika beberapa tokoh publik dan pengguna media sosial mengeluhkan tidak dapat mengakses dana mereka.
Di antara yang pertama mengungkapkan masalah ini adalah pendiri platform Kaskus, Andrew Darwis, yang menuliskan pengalamannya pada Minggu, 18 Mei 2025, melalui akun Twitter pribadinya.
“Rekening Bank Jago saya diblokir atas perintah PPATK di hari Minggu. Saya sudah kirim email, tapi inbox PPATK penuh. Ternyata seram taruh duit di bank,” ungkap Andrew.
Keluhan serupa datang dari Asmara Wreksono, seorang influencer digital yang juga merasa dirugikan. Ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan dan menggunakan rekeningnya secara aktif untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Pakai NIK KTP, Ini Jadwal Pencairannya
Identitas Pemilik Bank Jago: Siapa Jerry Ng?
Banyak publik yang bertanya, siapa sebenarnya di balik Bank Jago? Bank ini diketahui dimiliki oleh Jerry Ng, mantan bankir yang sebelumnya dikenal di Bank BTPN.
Melalui perusahaan PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia (MEI) dan Wealth Track Technology (WTT), Jerry Ng dan rekan-rekannya mengambil alih Bank Artos pada 2019 dan mengubahnya menjadi Bank Jago sebuah bank digital yang menyasar segmen milenial dan ekonomi digital.
Transformasi Bank Jago dari bank konvensional menjadi bank digital sepenuhnya menarik perhatian dunia perbankan.
Namun, dengan skala digitalisasi yang tinggi, risiko keamanan data dan penyalahgunaan sistem menjadi tantangan baru yang nyata.
Penjelasan Resmi PPATK: Alasan di Balik Pemblokiran Rekening
Menanggapi keresahan yang berkembang, PPATK akhirnya merilis pernyataan resmi. Mereka menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis menyeluruh terhadap ribuan rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Ini bukan tindakan semena-mena, melainkan bagian dari penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Statistik Mengejutkan: 28.000 Rekening Terindikasi Aktivitas Ilegal
Menurut PPATK, sepanjang tahun 2024 ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang dicurigai terlibat dalam:
- Jual beli rekening
- Transaksi judi online
- Penipuan digital
- Perputaran dana dari transaksi narkotika
Sebagian besar dari rekening ini tergolong rekening dormant—yakni rekening yang sudah lama tidak digunakan dan kemudian diaktifkan kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas terlarang.
"Nasabah tetap memiliki hak atas dananya tanpa kehilangan sedikit pun, namun kami harus memastikan tidak ada dana yang digunakan untuk tindak kejahatan," tegas perwakilan PPATK.
Rekening Dormant: Celah Kejahatan Digital
Istilah "rekening dormant" merujuk pada akun perbankan yang tidak aktif dalam periode tertentu dan rentan disalahgunakan.
Banyak masyarakat yang menjual rekening dorman mereka tanpa menyadari risiko hukum yang besar, termasuk potensi pemblokiran serta pelacakan oleh aparat hukum.
PPATK menegaskan bahwa tindakan pemblokiran bukan semata menyasar pemilik sah rekening, melainkan untuk memutus jaringan kejahatan siber yang kini semakin kompleks.
Perspektif Hukum: Landasan Regulasi Pemblokiran Rekening
Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 yang memberi wewenang PPATK untuk melakukan penghentian sementara transaksi apabila diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Langkah ini bukan hanya bagian dari penegakan hukum, melainkan juga bentuk proteksi terhadap sistem keuangan nasional agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara.
Tantangan Etis dan Sosial: Nasabah Tak Berdosa Ikut Terdampak
Meski demikian, langkah pemblokiran massal ini memunculkan dilema. Banyak nasabah yang merasa tidak bersalah bahkan tidak pernah terlibat dalam transaksi mencurigakan—namun tetap terkena imbasnya. Ini menimbulkan pertanyaan etik dan urgensi perbaikan sistem verifikasi yang lebih akurat dan berkeadilan.
Saran PPATK: Klarifikasi Langsung Diperlukan
PPATK menyarankan agar nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak adil untuk menghubungi langsung pihak bank dan membawa dokumen pendukung guna klarifikasi. Proses ini akan membantu menyaring dan memisahkan mana rekening yang terindikasi kejahatan, dan mana yang tidak.
Perlindungan Dana Nasabah: Bank Tidak Mengambil Dana
Bank Jago sendiri menjelaskan bahwa tidak ada dana yang disita atau dialihkan, hanya dilakukan penghentian sementara sampai proses investigasi selesai. Nasabah akan tetap bisa mengakses dana mereka apabila klarifikasi telah dilakukan.
"Sesuai surat dari PPATK tertanggal 14 Mei 2025, kami melakukan penghentian sementara terhadap akun kamu," tulis pihak Bank Jago melalui email kepada salah satu nasabah.
Baca Juga: Petugas Gabungan Turunkan 40 Bendera Ormas di Depok
Rekomendasi: Tindakan Pencegahan Bagi Masyarakat
Agar tidak menjadi korban dalam kasus serupa, masyarakat diimbau untuk:
- Tidak meminjamkan atau menjual rekening pribadi kepada pihak mana pun.
- Menghindari penggunaan rekening untuk transaksi mencurigakan, seperti deposit judi online atau pinjaman peer-to-peer ilegal.
- Rutin memantau aktivitas perbankan dan segera lapor ke bank jika ada transaksi mencurigakan.
- Menghindari membuka rekening hanya untuk kepentingan titipan pihak lain.
Pemblokiran massal rekening Bank Jago menjadi refleksi penting tentang pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan nasabah.
Di satu sisi, negara perlu bertindak tegas terhadap tindak pidana ekonomi digital. Namun, di sisi lain, transparansi dan edukasi terhadap masyarakat perlu ditingkatkan.
Transformasi digital dalam dunia perbankan membawa banyak kemudahan, namun juga memperbesar risiko penyalahgunaan. Untuk itu, kolaborasi antara regulator, pelaku industri keuangan, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam membangun ekosistem finansial yang sehat, adil, dan terpercaya.