Pemblokiran Massal Rekening oleh PPATK: Karena Rekening Dormant, Apakah Bisa Diajukan Pemulihan?

Selasa 20 Mei 2025, 20:06 WIB
Pemblokiran massal rekening oleh PPATK (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pemblokiran massal rekening oleh PPATK (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan, masyarakat dihebohkan oleh pemblokiran massal rekening bank yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu jenis rekening yang menjadi sasaran pemblokiran adalah rekening dormant yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pemblokiran ini telah dilakukan sejak tahun lalu.

Tindakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang memberikan kewenangan kepada PPATK untuk menghentikan sementara aktivitas rekening yang terindikasi tidak aktif atau digunakan secara mencurigakan.

Baca Juga: Pemilik Bank Jago Siapa? Sosoknya Viral Usai Pemblokiran Rekening, Ini Klarifikasi Lengkap PPATK

Langkah penghentian ini, menurut Ivan, bertujuan untuk melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk untuk tindak kriminal seperti judi online, penipuan, atau pencucian uang.

Selama tahun 2024 saja, sebanyak 28.000 rekening telah dibekukan karena dicurigai terlibat aktivitas ilegal.

Banyak pemilik rekening yang terdampak mengeluhkan pemblokiran ini di media sosial, mengaku tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu dan merasa dirugikan, apalagi jika rekening hanya digunakan secara terbatas.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu biasanya antara 6 sampai 12 bulan. Meski masih tercatat di sistem bank, rekening ini tidak bisa digunakan untuk transaksi hingga diaktifkan kembali. Nasabah tidak dapat melakukan penyetoran, penarikan tunai, ataupun transfer dana.

Penyebab Rekening Jadi Dormant dan Diblokir

Beberapa faktor yang dapat membuat rekening menjadi dormant atau diblokir meliputi:

  • Tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
  • Saldo rekening kosong atau hampir habis karena terpotong biaya administrasi.
  • Terdapat aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan kejahatan finansial.
  • Kesalahan dalam transaksi, seperti salah transfer.
  • Permintaan dari aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran.
  • Pemilik rekening telah meninggal dunia dan belum ada klaim dari ahli waris.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening

Nasabah tetap berhak atas dana mereka meskipun rekening diblokir. Untuk mengaktifkan kembali rekening:

  1. Kunjungi kantor cabang bank dan ajukan permohonan reaktivasi dengan dokumen pendukung.
  2. Hubungi PPATK untuk menanyakan status rekening secara langsung, terutama jika pemblokiran didasari dugaan pelanggaran hukum.

Tips Mencegah Rekening Diblokir


Berita Terkait


News Update