POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa waktu terakhir, keluhan terkait penagihan pinjaman online (pinjol) semakin banyak terdengar.
Bukan hanya kepada si peminjam, namun juga sudah merembet ke anggota keluarga dan bahkan tetangga. Fenomena ini membuat masyarakat resah, terutama ketika debt collector (DC) mulai melakukan tindakan intimidatif.
Menanggapi hal ini, edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, memberikan pandangan dan saran.
"Hutang pinjol bikin orang di rumah panik. Nah, katanya DC mulai meneror nasabah galbay ke rumah, ke keluarga, dan seterusnya. Apa yang harus kita lakukan?" kata Hendra Setyo pada Minggu, 19 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Baca Juga: Pinjol Legal 2025 Diatur Ketat! Begini Peraturan Baru dari OJK, Simak Informasi Selengkapnya
Tenang, Jangan Panik!
Langkah pertama yang ditekankan Hendra adalah menenangkan diri.
Kepanikan justru bisa membuat seseorang mengambil keputusan yang salah, seperti gali lubang tutup lubang atau tindakan ekstrem lainnya.
“Teman-teman tidak perlu khawatir terkait masalah pinjol. Yang penting teman-teman mulai dulu tenang, jangan gegabah, jangan panik," ujarnya.
"Jangan hanya karena ada teror-teroran kalian sampai melakukan kesalahan-kesalahan yang fatal,”
Baca Juga: Reset HP untuk Hindari Pelacakan Pinjol Ilegal, Efektifkah? Begini Penjelasannya
Cari Tahu Identitas DC
Ketika teror datang ke rumah atau menyasar anggota keluarga, Hendra menyarankan untuk segera mencari tahu siapa debt collector tersebut dan dari aplikasi pinjol mana mereka berasal.
Jangan langsung percaya atau takut sebelum tahu pasti.
“Teman-teman harus cari tahu benar-benar ini DC-nya siapa, DC dari aplikasi mana," ucap Hendra.
"Kalau kalian bermasalah di aplikasi satu pinjol sih enak ya, pasti dari DC itu. Mana mungkin dari DC yang lain, benar kan?”
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Simak Penjelasannya
Lapor dan Viralkan jika Perlu
Jika DC terbukti melakukan penagihan secara tidak etis atau melanggar aturan, langkah tegas harus diambil.
Hendra menyarankan untuk langsung menghubungi pihak pinjol dan bahkan mengancam akan melaporkan ke OJK atau memviralkan kasus tersebut jika penagihan tak kunjung dihentikan.
“Kalau kayak gini terus saya akan viralkan, saya akan laporkan ke OJK biar diproses dan biar diusut ya. Kalau sudah viral, hati-hati loh, gitu aja ancam balik aja gitu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pinjol legal biasanya akan langsung merespons jika kasusnya menjadi perhatian publik, karena mereka tak ingin nama baik aplikasinya tercoreng.
Baca Juga: Bingung Legalitas Pinjol saat Ajukan Pinjaman? Begini Cara Cek Lewat Situs OJK!
Jangan Diam dan Terus Edukasi Diri
Masyarakat, kata Hendra, tidak boleh diam saat menghadapi penindasan semacam ini. Keberanian untuk bersuara dan memahami aturan pinjol yang berlaku adalah langkah awal untuk menghindari tekanan yang tidak semestinya.
“Ketika menemukan sesuatu yang tidak benar, ketika menemukan sesuatu penindasan, ya kita jangan diam saja. Jangan sampai ketakutan kita itu membiarkan hal ini terjadi," ucap Hendra.
Di akhir pesannya, Hendra menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat agar tetap optimis dan berproses secara bertahap untuk menyelesaikan masalah keuangan. Galbay (gagal bayar) bukanlah akhir segalanya.
“Kehidupan teman-teman masih bisa berlanjut dengan lebih baik. Pelan-pelan saja, nabung pelan-pelan, terus berdoa, minta rezeki, minta dimudahkan kerjaannya. Insya Allah pasti pelan-pelan bisa terselesaikan kok ya,"