Jangan langsung percaya atau takut sebelum tahu pasti.
“Teman-teman harus cari tahu benar-benar ini DC-nya siapa, DC dari aplikasi mana," ucap Hendra.
"Kalau kalian bermasalah di aplikasi satu pinjol sih enak ya, pasti dari DC itu. Mana mungkin dari DC yang lain, benar kan?”
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Simak Penjelasannya
Lapor dan Viralkan jika Perlu
Jika DC terbukti melakukan penagihan secara tidak etis atau melanggar aturan, langkah tegas harus diambil.
Hendra menyarankan untuk langsung menghubungi pihak pinjol dan bahkan mengancam akan melaporkan ke OJK atau memviralkan kasus tersebut jika penagihan tak kunjung dihentikan.
“Kalau kayak gini terus saya akan viralkan, saya akan laporkan ke OJK biar diproses dan biar diusut ya. Kalau sudah viral, hati-hati loh, gitu aja ancam balik aja gitu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pinjol legal biasanya akan langsung merespons jika kasusnya menjadi perhatian publik, karena mereka tak ingin nama baik aplikasinya tercoreng.
Baca Juga: Bingung Legalitas Pinjol saat Ajukan Pinjaman? Begini Cara Cek Lewat Situs OJK!
Jangan Diam dan Terus Edukasi Diri
Masyarakat, kata Hendra, tidak boleh diam saat menghadapi penindasan semacam ini. Keberanian untuk bersuara dan memahami aturan pinjol yang berlaku adalah langkah awal untuk menghindari tekanan yang tidak semestinya.
“Ketika menemukan sesuatu yang tidak benar, ketika menemukan sesuatu penindasan, ya kita jangan diam saja. Jangan sampai ketakutan kita itu membiarkan hal ini terjadi," ucap Hendra.
Di akhir pesannya, Hendra menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat agar tetap optimis dan berproses secara bertahap untuk menyelesaikan masalah keuangan. Galbay (gagal bayar) bukanlah akhir segalanya.