Lesti Kejora Terancam Penjara 10 Tahun? Ini Fakta Dugaan Pembajakan Lagu yang Menjeratnya

Selasa 20 Mei 2025, 07:36 WIB
Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ancaman Serius di Balik Lagu Cover Tanpa Izin (Sumber: Instagram/Lesti Kejora)

Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ancaman Serius di Balik Lagu Cover Tanpa Izin (Sumber: Instagram/Lesti Kejora)

Laporan terhadap Lesti Kejora mengacu pada Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan ciptaan tanpa izin dari pemilik hak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Pasal 113 ayat (3) berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."

Reaksi Publik dan Etika dalam Industri Musik

Munculnya kasus ini mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya para pelaku seni dan pemerhati industri musik.

Banyak yang menilai bahwa praktik cover lagu tanpa izin memang lazim dilakukan di Indonesia, namun harus dibedakan antara penggunaan personal dan komersial.

“Cover lagu di media sosial itu bisa jadi promosi atau tribute. Tapi kalau tujuannya komersial dan tanpa izin, itu masuk pelanggaran hukum,” ujar seorang pengamat musik dari Lembaga Perlindungan Musik Indonesia.

Pelanggaran hak cipta menjadi tantangan besar, terutama dengan menjamurnya platform seperti YouTube, TikTok, dan Spotify. Monetisasi dari konten yang melibatkan karya orang lain menuntut perhatian ekstra terhadap legalitas penggunaannya.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On Dipertahankan Swansea City untuk Musim Depan, Rumor Hengkang Terjawab

Belum Ada Respons dari Lesti Kejora

Hingga berita ini diturunkan, baik Lesti Kejora maupun manajemennya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak terlapor membuat isu ini terus berkembang di media sosial, memunculkan spekulasi dan opini beragam dari warganet.

Sebagian pendukung Lesti menyayangkan pelaporan ini, menganggapnya sebagai upaya menjatuhkan reputasi artis. Sementara yang lain menekankan pentingnya edukasi hukum bagi para pelaku seni agar memahami dan menghargai hak cipta secara menyeluruh.

Kasus hukum yang melibatkan Lesti Kejora tidak hanya menyangkut urusan personal antara dua pihak, namun merefleksikan kondisi hukum dan etika di industri musik tanah air.


Berita Terkait


News Update