Jangan Sampai Terjebak! Begini Cara Mudah Mengenali Pinjaman Online Ilegal

Selasa 20 Mei 2025, 21:31 WIB
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal dari Situs Resmi OJK, Bisa Pakai Smartphone (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal dari Situs Resmi OJK, Bisa Pakai Smartphone (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID – Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan dana cepat membuat masyarakat perlu lebih waspada.

Di balik kemudahan yang ditawarkan, ada ancaman pinjaman ilegal yang bisa merugikan secara finansial hingga mental.

Tak sedikit orang terjerat bunga mencekik dan intimidasi hanya karena tergiur proses mudah tanpa syarat rumit.

Baca Juga: Resmi dari OJK, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu memastikan legalitas platform yang digunakan.

Langkah paling aman adalah mengecek daftar perusahaan pinjaman online resmi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi tersebut bisa diakses dengan mudah lewat situs resmi OJK di www.ojk.go.id, di mana terdapat daftar fintech lending yang sudah mengantongi izin resmi.

Tak hanya itu, OJK juga menyediakan layanan pengecekan cepat via WhatsApp. Cukup ketik format pesan Cek [nama pinjol] dan kirim ke nomor 081-157-157-157, masyarakat bisa langsung mengetahui status legalitas layanan pinjaman tersebut.

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Agar lebih aman, berikut beberapa tanda pinjaman online ilegal yang wajib diwaspadai:

  • Tidak memiliki izin resmi dari OJK
  • Alamat kantor tidak jelas atau sulit dilacak
  • Menawarkan pencairan dana super cepat tanpa proses verifikasi identitas
  • Promosi dilakukan secara agresif lewat SMS atau media sosial tanpa permintaan dari calon nasabah
  • Sebaliknya, pinjol legal tunduk pada aturan ketat dari OJK, mulai dari batas suku bunga, perlindungan data pribadi, hingga etika penagihan yang manusiawi.

Baca Juga: Waspada! Ini Tanda-Tanda HP Anda Dihack oleh Pinjol Setelah Jatuh Tempo

Ancaman di Balik Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya menyasar masyarakat yang tengah terdesak secara keuangan. Dengan iming-iming proses instan dan syarat ringan, mereka menjerat korban dengan bunga harian yang bisa melonjak hingga ratusan persen.

Selain beban utang, korban kerap mengalami tekanan psikologis akibat metode penagihan kasar, termasuk penyebaran data pribadi seperti kontak dan foto, yang digunakan sebagai alat intimidasi.

Waspada dan Laporkan!

Pemerintah bersama OJK melalui Satgas Waspada Investasi terus gencar menindak pinjol ilegal.

Meski berbagai situs dan aplikasi sudah ditutup, layanan ilegal ini kerap bermunculan kembali dengan nama baru.

Karena itu, masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlihat terlalu mudah.

Semakin banyak masyarakat yang paham dan waspada, semakin kecil peluang pinjol ilegal berkembang. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke Satgas Waspada Investasi atau kanal resmi OJK.


Berita Terkait


undefined
EKONOMI

Tips Hadapi DC Pinjol Datang ke Rumah

Selasa 20 Mei 2025, 20:18 WIB

News Update