POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini memasuki tahap baru.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Baca Juga: Kasus Lisa Mariana dan Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kejati Jabar Mulai Lakukan Penyidikan
Ia mengungkapkan bahwa dokumen SPDP diterima pihaknya pada 2 Mei 2025, dan Kejati Jabar segera membentuk tim yang terdiri dari enam jaksa untuk mengawal proses penyidikan.
“Benar, pada tanggal 2 Mei 2025 kami menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, pelapornya atas nama MRK. Enam jaksa telah kami tunjuk untuk mengikuti jalannya penyidikan,” jelas Nur Sricahyawijaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Status Hukum Terlapor Masih Misterius
Meskipun penyidikan telah dimulai, hingga saat ini status hukum dari Lisa Mariana, sosok yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil belum ditetapkan. Dalam SPDP yang diterima Kejati Jabar, belum terdapat nama tersangka yang tercantum.
“Dalam dokumen SPDP tersebut baru tercantum identitas pelapor saja. Nama tersangka belum disebutkan,” tambahnya.
Proses pelimpahan perkara ke Kejati Jabar dilakukan karena lokasi kejadian perkara berada dalam wilayah hukum Jawa Barat.
Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana
Sebelumnya, Ridwan Kamil melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lisa Mariana. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat nama besar Ridwan Kamil yang selama ini dikenal sebagai figur publik dengan reputasi baik di Jawa Barat.