Ilustrasi menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/stockking)

EKONOMI

5 Hal yang Harus Anda Lakukan agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Selasa 20 Mei 2025, 17:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat tertarik menggunakan layanan tersebut ketika membutuhkan dana cepat.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada banyak pinjol ilegal yang merajalela sehingga menjerat penggunanya dalam lingkar utang yang berkepanjangan.

Berbagai ancaman pinjol ilegal mengintai dengan risiko seperti bunga mencekik, penagihan agresif, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kurangnya literasi keuangan membuat sebagian orang terjebak karena tergiur proses cepat tanpa memeriksa legalitas platform.

Baca Juga: Tergoda dengan Pinjol Bunga Rendah? Waspadai Iming-iming yang Menjebak Masyarakat

Dengan menerapkan beberapa poin sederhana, Anda dapat melindungi diri dari praktik ilegal yang merugikan.

Artikel ini akan membahas beberapa hal yang harus Anda lakukan agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya.

Apa Itu Pinjol?

Pinjol atau pinjaman online adalah layanan pinjaman uang yang dilakukan secara digital melalui aplikasi atau website.

Berbeda dengan pinjaman konvensional biasanya pinjol menawarkan proses yang cepat dan mudah tanpa adanya tatap muka.

Namun, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat merugikan penggunanya mulai dari jeratan utang yang menumpuk hingga gangguan psikologis.

Baca Juga: Penuh Risiko, Ini Bahaya Meminjam di Pinjol Ilegal

Tips agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

OJK membagikan beberapa poin yang harus dilakukan oleh masyarakat agar tidak mudah dalam penawaran pinjol ilegal.

  1. Pahami bahwa pinjol legal atau pinajaman daring (pindar) dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
  2. Pastikan Anda tidak sembarang klik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.
  3. Jangan mudah tergiur pada penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
  4. Hapus dan blokir kontak terkait apabila Anda menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.
  5. Selalu cek legalitas pinjol di laman resmi OJK.

Demikian itulah lima hal yang harus Anda lakukan supaya tidak mudah terjebak dalam penawaran menggiurkan dari pinjol ilegal.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol sebagai solusi permasalahan finansial.

Poskota hanya memberikan edukasi seputar tips agar tidak terjebak pinjol ilegal yang banyak berseliweran di era digital ini.

Tags:
Tips agar Tidak Terjebak Pinjol IlegalOJK Otoritas Jasa Keuanganpindarpinjaman daringpinjol ilegal pinjaman online pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor