Waspada! OJK Resmi Cabut Izin Salah Satu Pinjol Legal, Ini Daftar 96 Fintech Resmi Per Mei 2025

Senin 19 Mei 2025, 10:31 WIB
Cara mengecek SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

Cara mengecek SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online (pinjol) dengan mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, salah satu penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Dengan demikian, jumlah perusahaan pinjol legal yang berizin OJK per Mei 2025 kini menyusut menjadi 96 entitas.

Pencabutan izin usaha tersebut diumumkan secara resmi di situs OJK pada 6 Mei 2025 dan tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-17/D.06/2025 yang dikeluarkan pada 24 April 2025.

PT Ringan Teknologi Indonesia sebelumnya beroperasi dengan nama platform Ringan, dan beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap! 8 Tanda-tanda Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Menyesal

Alasan Pencabutan Izin PT Ringan Teknologi Indonesia

Menurut pernyataan resmi dari Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, pencabutan dilakukan karena PT Ringan Teknologi Indonesia secara sukarela mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara LPBBTI. Izin awal PT Ringan diberikan melalui surat nomor KEP-65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Dengan dicabutnya izin ini, perusahaan tersebut secara hukum dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha terkait fintech lending.

Selain itu, Ringan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap para debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Setelah Dicabutnya Izin Usaha

OJK menetapkan sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh PT Ringan Teknologi Indonesia setelah pencabutan izin usaha, antara lain:

  1. Memberikan informasi transparan kepada seluruh debitur dan kreditur mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.
  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan usaha.
  3. Membentuk Tim Likuidasi guna menyelesaikan seluruh urusan operasional yang tersisa.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai khusus sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna menangani kepentingan masyarakat hingga Tim Likuidasi aktif.

Penunjukan penanggung jawab dan staf terkait juga wajib diinformasikan kepada OJK, khususnya Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Direktorat Pelayanan Konsumen.

Daftar Perusahaan Pinjol Legal yang Masih Beroperasi Mei 2025

Dengan dicabutnya izin Ringan, jumlah perusahaan pinjol legal yang berizin dan terdaftar di OJK menjadi 96. Berikut merupakan perkembangan signifikan yang terjadi:

  • Mei 2024: Pencabutan izin TaniFund
  • Juli 2024: Pencabutan izin Dhanapala dan Jembatan Emas
  • Oktober 2024: Pencabutan izin Investree

Berita Terkait


News Update