Terbongkar! Mantan DC Blak-blakan Soal Fakta Sebenarnya Risiko Galbay Pinjol

Senin 19 Mei 2025, 13:05 WIB
Ilustrasi. Fakta sebenarnya soal risiko galbay pinjol menurut mantan DC yang perlu diketahui. (Sumber: Easycash)

Ilustrasi. Fakta sebenarnya soal risiko galbay pinjol menurut mantan DC yang perlu diketahui. (Sumber: Easycash)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang merasa cemas dan takut ketika terlambat atau gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol).

Kekhawatiran ini seringkali dipenuhi dengan bayangan proses penagihan yang keras, mengintimidasi, bahkan disertai kekerasan.

Namun, sejumlah mantan debt collector (DC) pinjol justru membantah anggapan tersebut dan membongkar fakta sebenarnya.

Baca Juga: 7 Cara Bijak Menggunakan Dana Pinjol Legal agar Lebih Produktif dan Aman

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh mantan DC pinjol, mereka mengungkapkan bahwa risiko utama saat galbay sebenarnya tidak seberat yang dibayangkan.

Menurut mereka, bentuk tekanan fisik atau penagihan secara paksa tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan kewenangan para penagih utang di lapangan.

"Kalau dibilang DC akan datang dengan kekerasan, itu tidak benar. Mereka tidak punya wewenang untuk menyita barang atau memaksa nasabah membayar dengan cara-cara ilegal," ujar salah satu mantan DC, dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Senin, 19 Mei 2025.

Ia juga menambahkan bahwa justru banyak DC yang mengalami tekanan psikologis saat menghadapi nasabah yang sudah pasrah dan tidak lagi merespons penagihan.

Hal ini menunjukkan bahwa ketakutan yang selama ini dibangun sebenarnya lebih banyak berasal dari asumsi dan tekanan mental.

Risiko Nyata Gagal Bayar Pinjol

Baca Juga: Benarkah Risiko Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Begini Penjelasannya

1. Catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

Keterlambatan atau kegagalan bayar dapat tercatat di SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan memengaruhi skor kredit dan menyulitkan untuk mengakses layanan keuangan resmi di masa depan.

2. Bunga dan Denda

Jumlah utang akan terus bertambah seiring waktu akibat akumulasi bunga dan denda. Namun, menurut para mantan DC, denda ini pada dasarnya bisa dinegosiasikan.

Banyak kasus di mana nasabah berhasil mendapatkan penghapusan denda atau diskon cicilan setelah mengajukan permohonan restrukturisasi.

Alih-alih terus-menerus merasa takut atau stres, para mantan DC menyarankan agar masyarakat fokus pada hal-hal yang lebih produktif, seperti mencari pekerjaan tambahan, memulai bisnis kecil, atau bernegosiasi langsung dengan pihak pinjol.

"Lebih baik fokus dulu pada cara untuk meningkatkan penghasilan. Setelah itu, baru pikirkan solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang tertunda. Jangan panik berlebihan," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update