POSKOTA.CO.ID - Kasus pemalsuan surat tanah yang menyeret nama Charlie Candra kembali menjadi sorotan setelah proses hukumnya dibuka kembali oleh pihak berwenang.
Pria yang diketahui berdomisili di kawasan elite Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, ini diduga terlibat dalam upaya pengalihan hak kepemilikan atas sebidang tanah seluas 8,7 hektare yang terletak di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Charlie Candra dikenal sebagai seorang profesional berpengalaman di sektor teknologi informasi, khususnya dalam bidang pengembangan perangkat lunak dan layanan outsourcing IT.
Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn miliknya, ia telah berkecimpung di industri ini selama lebih dari 20 tahun.
Baca Juga: Viral, Sound Horeg Roboh Timpa Penonton di Bondowoso, Netizen: Hobi Meresahkan!
Charlie merupakan pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Dedicated IT, sebuah perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2000 dan berfokus pada penyediaan layanan pengembangan perangkat lunak dan web bagi klien internasional, terutama yang berbasis di Australia, Amerika Serikat, dan Kanada.
Sejak tahun 2019, ia juga memimpin DotX sebagai CEO, sebuah entitas yang turut berkontribusi dalam transformasi layanan digital.
Pada tahun 2024, Charlie diketahui mengambil peran penting dalam pengembangan platform simpan pinjam digital BPRKu.id.
Tidak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Inklusi Keuangan Rakyat (KSPIKR), yang berkolaborasi dengan DotX dalam menyediakan solusi keuangan digital berbasis inklusi.
Baca Juga: Charlie Chandra Diduga Terlibat Pemalsuan PIK 2, Mengapa Ia Menolak Ditangkap Polisi? Ini Profilnya
Dari sisi pendidikan, Charlie merupakan lulusan University of New England dan University of New South Wales (UNSW) Australia. Ia juga tercatat sebagai alumni dari program Founder Institute, yang dikenal sebagai wadah pengembangan startup global.
Meski memiliki rekam jejak sebagai pelaku inovasi di sektor teknologi dan layanan keuangan digital, keterlibatannya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di wilayah strategis Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membuat namanya kini menjadi perhatian publik.
Charlie Candra Menolak Ditangkap
Menurut informasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten, proses penjemputan terhadap Charlie telah dilakukan sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025. Namun, saat petugas mendatangi kediamannya, Charlie diketahui tidak membuka pintu dan mengunci rumahnya.
Hingga keesokan harinya, Minggu 18 Mei 2025, penyidik belum berhasil membawanya untuk pemeriksaan tahap kedua. AKBP Mi’rodin, Kepala Subdirektorat Harda Bangtah, membenarkan bahwa Charlie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
Baca Juga: Demi Bayar Hutang, Wanita Cantik di Serang Tipu 9 Pencari Kerja
Ia menambahkan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dihentikan oleh penyidik melalui pendekatan restorative justice. Namun demikian, proses penghentian perkara tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak Charlie dan korban karena terdapat klausul dalam perjanjian yang tidak dipenuhi oleh tersangka.
Ketidaksepakatan tersebut mendorong pihak korban untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh penyidik. Hakim praperadilan kemudian mengabulkan gugatan tersebut, sehingga perkara kembali dibuka untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah berupaya membawa Charlie ke Mapolda Banten setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Banten. Pemeriksaan tahap dua dijadwalkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Awal mula perkara ini berangkat dari laporan yang diajukan oleh ahli waris almarhumah The Pit Nio kepada Polda Metro Jaya pada Maret 2023. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi objek perkara berada di bawah yurisdiksi hukum Polda Banten.
Baca Juga: Harga Tomat Tembus Rp18 Ribu per Kg di Pandeglang Bikin Pembeli Kaget
Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa Charlie tengah memproses permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo yang semula tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama dirinya sendiri di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Padahal, menurut keterangan ahli waris, sertifikat atas nama Suminta Chandra telah dinyatakan palsu oleh pengadilan sebelumnya. Ahli waris pun telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali untuk meminta penghentian proses balik nama.
Namun, somasi tersebut tidak digubris oleh Charlie yang tetap melanjutkan permohonan balik nama ke instansi terkait. Dalam menjalankan modusnya, Charlie diduga membuat sejumlah dokumen tambahan berupa surat kuasa dan pernyataan penguasaan fisik atas tanah tersebut.
Akan tetapi, pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, karena tanah itu selama ini berada dalam penguasaan PT Mandiri Bangun Makmur, yang merupakan kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
Atas perbuatannya, Charlie kini dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.