LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Ratusan petani Sawit Plasma Banten Lebak-Pandeglang melakukan aksi demonstrasi di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin, 19 Mei 2025.
Ketua DPW Apkasindo Banten, Wawan dalam orasinya mengungkapkan, pihaknya meminta Manager PKS PTPN IV Kertajaya mengganti kerugian selama dua tahun terakhir ini.
"Bayangkan, dari 4 persen kalau dikali berapa ton, sudah berapa kerugian yang kami alami," kata Wawan, Senin, 19 Mei 2025.
"Ini harus dipertanggung jawabkan, karena kami di bawah berjuang keras untuk hidup," sambungnya.
Baca Juga: Penjual Hewan Kurban di Lebak Kebanjiran Pesanan
Wawan menegaskan, jika PKS PTPN IV Kertajaya tidak memberikan kepastian dan solusi, maka aksi demonstrasi akan terus berlanjut.
"Kami moal balik lamun can menang solusi (kami tidak akan pulang kalau tidak ada solusi). Dan kami akan tetap bertahan di sini, sampai ada titik terang," ujarnya.
Ia menjelaskan, alasan paling kuat pihaknya dan ratusan petani sawit melakukan aksi demonstrasi, adanya pengurangan timbangan yang tidak sesuai ukuran atau kontruksi. Dalam kurun waktu dua tahun terkahir, para petani sawit selalu mengalami kerugian yang cukup besar.
"Jadi masalah utamanya adanya pengurangan timbangan selama dua tahun terkahir. Jelas ini sangat merugikan kami semuanya," jelasnya.
Baca Juga: Wali Murid Diminta Ganti Rugi Meja Rusak, Seluruh Kepsek di Lebak Dikumpulkan
Wawan kembali mengatakan, meskipun kecurigaannya itu sudah dua tahun lamanya, tetapi pihaknya hanya menuntut enam bulan bagi perusahaan untuk mengganti rugi.
"Kerugian kami hanya enam bulan, tidak dua tahun sejak tahun 2024 saja," katanya.
Menurutnya, kecurangan ditemukan setelah adanya pemeriksaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak sebesar 4 persen hilang.
"Setalah kecurigaan kami muncul, kemudian kami sampaikan ke Disperindag ternyata betul, bahwa ada selisih timbangan 4 persen," bebernya.
Baca Juga: Jenazah Ditandu 2 Km Imbas Jalan Rusak, Pemkab Lebak Anggarkan Perbaikan
Wawan menyebut, kerugian petani akibat adanya pengurangan timbangan tersebut sebesar Rp3,6 miliar.
"Jadi sudah kami hitung, dari 3.740 ton sawit kali 4 persen, kerugiannya itu Rp 3,6 miliar," jelasnya.
Sementara, Kepala Sub Bagian Keamanan dan Pertanahan, Ibnu Sutomo membenarkan, bahwa ada pengurangan timbangan sebesar 3,6 persen.
"Iya benar ada pengurangan 3,6 persen, bukan 4 persen apa yang diklaim mereka," imbuhnya.
Baca Juga: Jenazah Warga Lebak Ditandu Sejauh 2 Km
Ibnu Sutomo juga mengaku, adanya pengurangan timbangan bukan berdasarkan unsur kesengajaan pihkanya. Kecurangan tersebut dapat dibuktikan Disperindag Lebak. Terlebih Disperindag juga tidak menemukan segel yang rusak pada timbangan tersebut.
"Kami juga gak tahu kalau bisa begitu. Siapa yang tahu coba? Kami juga tahu setelah ada pemeriksaan dari Disperindag dan pihak kepolisian waktu itu," bebernya.
"Buktinya mereka klaim 4 persen, ternyata hanya 3,6 persen. Dan kami tegaskan diluar sepengetahuan kami. Mungkin saja faktor lama, atau hujan dan lainnya," sambungnya.
Ibnu mengaku akan bertanggung jawab setelah adanya proses hukum yang ditempuh di Pengadilan.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Lebak Sambut Seba Baduy ke Pendopo Bupati
"Selama ada proses dan putusan Pengadilan yang inkracht, sebagai negara dan perusahaan negara, kita akan taat hukum dan kami juga tidak mau merugikan petani sawit," ucapnya.