Pindar Legal Terdaftar di OJK Mudah Cair 2025, Cek Sekarang!

Senin 19 Mei 2025, 09:02 WIB
Ini pindar legal terdaftar OJK 2025 yang bisa mudah cair. (Sumber: Appstore/Danakini)

Ini pindar legal terdaftar OJK 2025 yang bisa mudah cair. (Sumber: Appstore/Danakini)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini terdapat pinjaman daring (pindar) legal yang bisa digunakan mudah cair dan terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025.

Banyak masyarakat di Indonesia yang membutuhkan uang dengan cara melakukan pinjaman daring di HP.

Tentunya pengguna wajib cermat dalam memilih aplikasi agar terhindar dari penipuan dan modus sebar data pribadi.

Baca Juga: Ajukan Dana Pinjaman Lewat Aplikasi Pindar Legal Ini Cepat cair!

Pasalnya, saat ini banyak aplikasi pindar yang berkedok legal, namun ternyata jika ditelisik ilegal.

Merangkum dari kanal Youtube Hsm Fintech, ada pindar legal bernama DanaKini yang bisa digunakan.

Pindar DanaKini

Pindar DanaKini merupakan salah satu pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ancaman Sebar Data oleh Pindar Legal: Apa yang Harus Dilakukan?

Pengguna bisa mendapatkan limit yang tinggi jika ingin meminjamnya.

Tenor pembayaran juga disediakan secara beragam mulai tiga bulan hingga 24 bulan.

Bunga yang disuguhkan kepada pengguna ialah 1 persen per bulannya.


Berita Terkait


News Update