POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara bertahap.
Program ini menjangkau keluarga berpenghasilan rendah yang memiliki anggota khusus seperti ibu hamil, balita, dan beberapa kategori lainnya.
Untuk mendapatkan bansos PKH, calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Artikel ini akan membahas seputar penerimaan bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai masing-masing kategori penerima manfaat.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Siap Dicairkan Bertahap, Begini Cara Cek Status Penerima via Aplikasi
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos dari pemerintah yang disalurkan lewat Kemensos RI untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat miskin atau rentan.
Sejak 2007, program ini diresmikan dengan tujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Bansos PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank atau pos penyalur. Besaran nominal bervariasi tergantung kategori setiap keluarga.
PKH juga melibatkan penamping yang bertugas untuk melakukan sosialisasi program, memverifikasi data penerima manfaat, hingga memberikan edukasi dan motivasi kepada KPM terkait pemenuhan persyaratan.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Cair Per Tahapnya Rp600.000, Cek Syarat Penerimanya di Sini
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH 2025 yang disalurkan secara bertahap ke rekening penerima manfaat atau lewat Pos.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun