Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Cair Per Tahapnya Rp600.000, Cek Syarat Penerimanya di Sini

Minggu 18 Mei 2025, 18:05 WIB
Jadwal pencairan bansos BPNT tahap kedua di tahun 2025, cek di sini (Sumber: Pinteres)

Jadwal pencairan bansos BPNT tahap kedua di tahun 2025, cek di sini (Sumber: Pinteres)

POSKOTA.CO.ID - Cek syarat sebagai penerima bansos BPNT 2025 tahap kedua yang cair alokasi April-Juni 2025

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang disalurkan langsung Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari yang lebih berkualitas.

BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saldo dana yang disalurkan dari bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM, untuk proses pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total dalam satu kali pencairan yaitu sebesar Rp600.000.

Saat ini penyaluran BPNT memasuki tahap kedua di tahun 2025 alokasi April hingga Juni.

Bantuan saldo dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.

Saldo dana BPNT disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Berikut ini ada beberapa manfaat dari penyaluran bansos BPNT

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Masuk Proses Pencairan Bantuan, Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos BPNT 2025 Siap Disalurkan

Manfaat Penerima Bansos BPNT 2025

  1. Mengurangi kemiskinan dan kelaparan di Indonesia
  2. Mendukung perekonomian lokasi melalui transaksi di e-warong atau pedagang kecil
  3. Memberikan kebebasan kepada setiap KPM untuk bisa memiliki jenis pangan sesuai kebutuhan

Baca Juga: Cek Sekarang! Saldo Bansos BPNT Tahap 2 Cair Mei 2025, Begini Cara Lihat Nama Penerima via HP dan Website

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan saldo dana dari bansos BPNT sebesar Rp600.000 untuk penyaluran tahap kedua ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan kebijakan Kemensos.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil
  2. Golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Kemensos
  3. Sudah terdaftar dalam  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memiliki KKS apabila sudah tervalidasi sebagai KPM
  5. Tidak termasuk sebagai PNS, Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, BUMN, BUMD dan pejabat pemerintahan lainnya.

Berita Terkait


News Update