Ia menegaskan bahwa strategi ini bukan bermaksud menjebak, melainkan sebagai upaya perlindungan diri dari sistem penagihan yang tidak manusiawi.
“Kita bukan budak pinjol. Harga diri kita tidak sebanding dengan utang dua atau tiga juta rupiah,” katanya.
Penagihan Kasar dan Bernuansa Teror
Tak sedikit DC yang menggunakan kalimat kasar dan intimidatif saat menagih.
Dalam salah satu pesan yang viral, seorang DC menulis, “Apakah Anda dididik oleh orang tua Anda menjadi orang yang tidak tahu diri?” hingga menuduh debitur melakukan tindakan kriminal karena mereset ponselnya.
Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan tidak berdasar. Menurut UU ITE dan perlindungan data pribadi, pinjol, terutama yang legal, dilarang mengakses, menyebarkan, apalagi mengancam menggunakan data pribadi konsumen secara ilegal.
“Mereset ponsel bukan tindakan kriminal. HP adalah milik pribadi dan konsumen bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya,” tegas pengamat digital dalam sebuah video edukatif.
Pinjol Bukan Dermawan, Hanya Bisnis
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pinjol bukanlah lembaga amal atau pihak yang ‘membantu’ masyarakat dalam kesulitan.
Pinjol adalah entitas bisnis yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dan menargetkan keuntungan maksimal.
“Kalau benar niatnya membantu, seharusnya pinjaman tidak dibarengi dengan bunga tinggi dan ancaman penagihan sadis,” tambah narasi dalam video tersebut.
Ia juga menyinggung bahwa ancaman akan dibawa ke ranah hukum hanya sebatas intimidasi karena utang pinjol adalah perkara perdata, bukan pidana.