POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) semakin meningkat di Indonesia.
Masyarakat cenderung memilih opsi ini karena proses pengajuannya yang cepat dan praktis.
Banyak platform pinjol hanya membutuhkan KTP dan data pribadi dasar untuk mengakses dana yang dibutuhkan.
Meski menawarkan kemudahan, pinjol tetap memiliki potensi risiko serius, terutama jika pengguna mengalami galbay atau gagal bayar.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Jangan Asal Daftar!
Salah satu pertanyaan utama yang kerap diajukan adalah apakah galbay pinjol dapat memengaruhi skor BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Jawabannya ya, galbay pinjol bisa memberikan dampak negatif terhadap skor kredit individu.
Tentang SLIK OJK
SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyimpan dan mengelola data riwayat kredit masyarakat Indonesia.
Sistem ini menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Pemilik Rupiah Cepat? Aplikasi Pinjol yang Viral karena Dugaan Penyalahgunaan Data
Dalam sistem SLIK, tercatat semua aktivitas pinjaman yang dilakukan melalui lembaga jasa keuangan resmi, baik bank maupun non-bank, termasuk penyedia pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.