POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hadir di tengah masyarakat yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
Sebagai salah satu bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, BPNT menjangkau masyarakat miskin dan rentan yang memenuhi syarat.
Artikel ini akan membahas seputar syarat penerima bansos BPNT 2025 yang harus Anda ketahui. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Cair Bertahap, Simak Cara Cek Status Penerima Manfaat
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPN merupakan bansos yang disalurkan oleh Kemensos RI untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Bansos ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap bersama dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses penyaluran BPNT dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Apabila KPM tidak memiliki rekening, maka pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai daerah masing-masing peserta.
Baca Juga: Hati-Hati Informasi Hoax Seputar Bansos Dapat Dicairkan via Dompet Digital
Sementara itu, nominal saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan sekali.
Syarat Penerima BPNT
Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan bansos BPNT 2025. Simak selengkapnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai penilaian sosial ekonomi
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
- Terdaftar atau memenuhi penilaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan pendamping sosial bansos