Ia menjelaskan jika dirinya baru menyadari menjadi korban penipuan setelah melakukan pengecekan pesan singkat atau SMS dan berniat untuk mengembalikan uangnya.
“Gua keep uangnya sampai hari ini untuk dikembalikan secara resmi ke pihak Rupiah Cepat, hari itu gua langsung kirim email ke Rupiah Cepat dan melampirkan semua bukti penipuan yang gua alami. Tapi gua disuruh bayar cicilan dari pinjaman yang gua gak pinjem,” ujarnya.
Selain itu, korban mendatangi kantor Rupiah Cepat tetapi ditolak karena belum memiliki janji temu. Selanjutnya ia mendatangi kantor yang berada di daaerah Tanah Abang.
Baca Juga: Tiba-Tiba Ditagih Pinjol? Inilah Penyebab dan Solusi Ampuh dari Ahli Keuangan, Simak Selengkapnya
Korban menjelaskan telah terjadi penipuan yang menggunakan data pribadi. Namun korban mendapat jawaban normatif tanpa ada kepastian penyelesaian.
“Gua bilang gua ditipu, data gua dipake sama orang buat minjem. Mereka dan beberapa sekuriti pada heboh, karena sepertinya kasus kayak gini sering terjadi. Bahkan sehari sebelum gua ada yang datang dengan kasus yang sama,” tuturnya.
Setelah mendatangi kantor resmi Rupiah Cepat, pihak customer service memberikan informasi harus menunggu 1-3 hari untuk dilakukan pengecekan.
Tetapi setelah menunggu tiga hari, pihak Rupiah Cepat menyebutkan bahwa kasus yang dialami bukanlah penipuan dan korban tetap harus membayar cicilannya.
Baca Juga: DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data Pribadi, Jangan Panik Ini Solusinya
“Kami informasikan perihal pengajuan pinjaman Anda saat ini valid dan untuk pembatalan pinjaman Anda saat ini belum disetujui dan Anda berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan tanggal jatuh tempo yang tertera pada aplikasi,” keterangan dari Rupiah Cepat.
“Gua korban penipuan data loh. Ini duit kalian (Rupiah Cepat) mau gua balikin sepenuhnya full yang ke transfer ke rekening gua. Gua gak mau minjem sama sekali,” sahutnya.
“Kalo untuk cicil yang gua gak pinjem, gua gaakan mau gua gak peduli naman di SLIK OJK jelek, gua mau balikin full uang yang gua terima dengan cara dan regulasi yang valid,” tambahnya.