Baca Juga: 16 Aplikasi Layanan Pinjol Resmi Terdaftar OJK, Cek Rekomendasinya di Sini Sekarang
Hukum Pinjol Ilegal: Peminjam Punya Peluang Menang
Mantan DC tersebut mengingatkan bahwa:
- Hutang di pinjol ilegal bersifat perdata, bukan pidana. Artinya, peminjam tidak bisa dipenjara meski tidak membayar.
- Penyebaran data oleh debt collector melanggar UU ITE dan bisa dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.
- Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk tidak membayar pinjol ilegal.
Peringatan Keras: Jangan Terjebak "Gali Lubang Tutup Lubang"
Meski memberikan "tips", sang mantan DC menekankan bahwa solusi terbaik adalah berhenti berurusan dengan pinjol ilegal sama sekali.
"Gali lubang tutup lubang hanya akan memperdalam masalah. Jika sudah terlanjur, lebih baik gagal bayar dan laporkan ke OJK," tegasnya.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Begini Cara DC Lapangan Pinjol Ilegal Mengancam Kontak HP Nasabah dan Galbay
Apa Langkah Selanjutnya?
- Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal: Cabut akses data dan hapus aplikasi.
- Laporkan ke OJK: Melalui layanan aduan https://ojk.go.id atau hubungi 157.
- Jika Terima Ancama: Screenshot bukti dan laporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik (UU ITE).
Disclaimer: Bocoran ini menjadi pengingat keras bahwa pinjol ilegal bukan solusi, melainkan jerat hukum dan mental. Masyarakat diimbau beralih ke fintech legal terdaftar OJK atau lembaga keuangan resmi.
Bocoran dari mantan debt collector ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pinjol ilegal.
Setiap ancaman dan teror yang dilakukan sebenarnya tidak memiliki dasar hukum, sementara peminjam justru memiliki perlindungan hukum jika menjadi korban penyebaran data atau pelecehan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas platform pinjaman melalui daftar resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Jika sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib dan blokir semua akses yang diberikan kepada aplikasi tersebut. Keamanan finansial dan data pribadi harus menjadi prioritas utama dalam era digital seperti sekarang.