Pinjol legal dan lembaga keuangan resmi memiliki standar evaluasi risiko yang sangat ketat. Sesuai dengan regulasi OJK, seluruh penyedia pinjaman diwajibkan untuk melakukan pengecekan SLIK terhadap calon debitur.
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya tunggakan aktif atau riwayat pembayaran buruk dalam jangka panjang, maka sistem secara otomatis menolak pengajuan tersebut.
Beberapa pinjol bahkan secara langsung mengintegrasikan sistem mereka dengan SLIK, sehingga keputusan dapat diambil secara instan berdasarkan hasil evaluasi BI Checking.
4. Bisakah Data Busuk Dipulihkan? Ini Solusinya
Kabar baiknya, riwayat kredit yang buruk tidak selamanya bersifat permanen. Terdapat langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memulihkan skor kredit dan memperbaiki status kolektibilitas:
a. Melunasi Semua Utang Tertunggak
Langkah pertama adalah melunasi seluruh utang bermasalah, termasuk tunggakan pokok dan bunga. Pemohon dapat menghubungi pihak kreditur untuk meminta skema pelunasan atau keringanan (relaksasi kredit).
b. Meminta Surat Keterangan Pelunasan
Setelah utang lunas, mintalah surat resmi dari lembaga keuangan sebagai bukti bahwa kewajiban telah dipenuhi. Dokumen ini penting sebagai bahan pelaporan ke OJK.
c. Melapor ke OJK untuk Perubahan Data
Dengan membawa surat pelunasan dan bukti lainnya, peminjam dapat mengajukan permohonan pembaruan data di SLIK melalui kantor OJK atau secara daring.
d. Rutin Cek BI Checking
Setelah pelunasan dan pelaporan dilakukan, penting untuk rutin memantau perubahan status di SLIK hingga status kredit kembali ke kol 1 (lancar).
Baca Juga: Rekomendasi Joran Mancing yang Bisa Dipakai Tanpa Teknik Khusus, Cuma Betot Langsung Dapat
5. Tips Menghindari Layanan Pinjol Ilegal
Berikut adalah cara membedakan layanan pinjol legal dan ilegal: