Meski begitu, Ghufron menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
"Sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2," imbuhnya.
-->
Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan penahanan, Sabtu, 17 Mei 2025, malam. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)
Meski begitu, Ghufron menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
"Sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2," imbuhnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.