Charlie Chandra, Tersangka Pemalsuan Surat Ogah Keluar Rumah saat Dijemput Polisi

Minggu 18 Mei 2025, 14:54 WIB
Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan penahanan, Sabtu, 17 Mei 2025, malam. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan penahanan, Sabtu, 17 Mei 2025, malam. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Meski begitu, Ghufron menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

"Sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2," imbuhnya.


Berita Terkait


News Update