Amankah Melawan Balik Debt Collector Jika Terjadi Kontak Fisik? Simak Informasinya

Minggu 18 Mei 2025, 21:45 WIB
Ilustrasi. Debt collector (DC) pindar melakukan penagihan terhadap nasabah di tempat umum. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Debt collector (DC) pindar melakukan penagihan terhadap nasabah di tempat umum. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah membawa kemudahan akses dana, tetapi juga memunculkan masalah terkait praktik penagihan oleh debt collector.

Tidak jarang, penagihan ini melibatkan tindakan yang mengintimidasi, bahkan hingga kontak fisik.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah aman bagi konsumen untuk melawan balik debt collector jika terjadi kontak fisik?

Baca Juga: Jebakan Penipuan Pinjol: Dana Cair Otomatis Tanpa Pengajuan, Korban Tiba-Tiba Harus Bayar Cicilan

Memahami Hak Konsumen dalam Penagihan Utang

Setiap konsumen yang memiliki utang, baik melalui pinjaman online legal maupun konvensional, memiliki hak yang dilindungi oleh hukum.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur praktik penagihan oleh debt collector, terutama untuk pinjol legal.

Menurut peraturan OJK, debt collector dilarang menggunakan kekerasan fisik, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.

Kontak fisik seperti mendorong, memukul, atau tindakan intimidasi lainnya jelas melanggar aturan ini.

Konsumen berhak menolak tindakan tersebut dan melaporkannya sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Bahaya jika Kontak HP Diambil oleh DC Pinjol Ilegal

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PxHere)

Apakah Melawan Balik Debt Collector Aman?

Ketika menghadapi kontak fisik dari debt collector, naluri untuk melawan balik mungkin muncul sebagai bentuk pembelaan diri.


Berita Terkait


News Update