Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Simak untuk Mengetahui Kelayakan Anda

Sabtu 17 Mei 2025, 07:25 WIB
Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara rutin menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bantuan sosial (bansos) reguler rutin.

Program ini diberikan kepada Keluarg Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria. Adapun bentuk bantuan berupa saldo non tunai.

Nantinya, KPM dapat menggunakan saldo tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan sembako. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Lansia Jakarta 2025 dari Pemprov Rp300.000, Begini Syarat Jadi Penerima KLJ

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin atau rentan.

Dana bansos ini sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 jika ditotalkan untuk pencairan per tiga bulan sekaligus.

Pada 2025, pencairan BPNR dilakukan per tiga bulan sekali bersama dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Saldo akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos PKH Rp375 Ribu per Tahap? Begini Caranya

Namun, jika KPM belum memiliki rekening, maka pencairdan dapat dilakukan lewat Pos Indonesia sesuai dengan daerah masing-masing.

KPM dapat membeli berbagai sembako seperti beras, telur, minyak goreng, dan lain sebagainya menggunakan bansos BPNT.

Syarat Penerima BPNT


Berita Terkait


News Update