Awas Graduasi Bansos! Penerima PKH dan BPNT Lebih dari 5 Tahun Siap-Siap Dihapus Sebagai Penerima Manfaat

Jumat 16 Mei 2025, 21:00 WIB
Informasi penghapusan nama daftar penerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos. (Sumber: Pinterest)

Informasi penghapusan nama daftar penerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai penghapusan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) yang telah mendapatkan banuan selama lebih dari 5 tahun.

Saat ini Kemensos tengah melakukan evaluasi ketat terhadap penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025.

Melansir dari akun Youtube Info Bansos, mengenai kebijakan terbaru pemerintah yang bakal memberlakukan evaluasi pembatasan durasi bantuan PKH dan BPNT maksimal 5 tahun.

Evaluasi ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyaluran dan memastikan bansos tepat sasaran, penerima yang telah mendapatkan bantuan selama lebih dari 5 tahun berisiko dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: 3 Alasan Pemilik NIK e-KTP Ini Dicoret dari Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Nomor 1 Bikin Kaget!

Langkah ini diambil sebagai bagian dari program graduasi bansos, yakni proses pemberhentian bantuan bagi keluarga yang dianggap sudah mampu secara ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

Apa Itu Graduasi Bansos?

Graduasi adalah istilah yang digunakan oleh Kemensos untuk menyebut keluarnya KPM dari program bansos karena berbagai alasan, seperti:

Lebih lanjut Gus Ipul menerangkan bahwa bantuan sosial akan dievaluasi setiap 5 tahun. Namun evaluasi ini tidak bersifat mutlak.

Penerima dari kalangan lansia dan penyandang disabilitas tetap akan diprioritaskan bahkan jika mereka sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun.

Sebaliknya, bagi masyarakat usia produktif yang masih sehat dan mampu bekerja, Kemensos akan mendorong mereka untuk masuk program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha atau program pelatihan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.


Berita Terkait


News Update