POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) belakangan ini kembali memicu kekhawatiran publik. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan kemampuan tim IT pinjol ilegal untuk melacak lokasi bahkan menyadap WhatsApp nasabah yang gagal bayar (galbay)
Klaim ini ramai diperbincangkan setelah sebuah video YouTube membeberkan pengalaman nasabah yang diteror DC pinjol (debt collector) meski hanya telat bayar satu hari.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar, sejauh mana sebenarnya kekuatan teknologi yang dimiliki perusahaan pinjol legal?
Beredar informasi bahwa mereka bisa mengetahui posisi nasabah, mengirim gambar rumah, hingga mengancam akan mempermalukan di depan tetangga. Yang lebih mengerikan, ada klaim bahwa mereka bahkan mampu meretas akun WhatsApp para nasabah.
Baca Juga: Apakah Utang Pinjol Otomatis Lunas saat Akun Diblokir? Ini Penjelasan Lengkapnya
Namun, benarkah pinjol legal memiliki kemampuan sedemikian canggih? Ataukah ini hanya taktik intimidasi belaka?
Artikel ini akan mengupas tuntas metode yang sebenarnya digunakan oleh debt collector pinjol, mulai dari pelacakan lokasi hingga kebenaran di balik klaim penyadapan WhatsApp. Simak fakta-faktanya agar tidak terjebak dalam teror yang tidak berdasar.
Pinjol Legal dan Ilegal
Dalam sebuah video unggahan di YouTube, seorang konten creator Tools Pinjol membeberkan pengalaman nasabah yang diteror debt collector (DC) pinjol legal berizin OJK.
Padahal, nasabah tersebut hanya telat bayar satu hari di aplikasi Uku, salah satu platform pinjol legal. Namun, ancaman yang diterima sungguh mengerikan:
- Pesan ancaman: "Kamu mau bayar lewat aplikasi atau saya datangi ke rumah? Saya bisa buat kamu malu!"
- Lampiran lokasi: DC mengirimkan titik koordinat dan gambar rumah nasabah.
- Dugaan penyadapan: Ada klaim bahwa tim IT pinjol bisa mengakses WhatsApp nasabah.
Benarkah Pinjol Bisa Lacak Lokasi dan Hack WhatsApp?
Menurut penjelasan dalam video tersebut, pelacakan lokasi oleh pinjol legal sebenarnya berasal dari izin yang diberikan nasabah saat menginstal aplikasi. Berikut faktanya:
Akses Lokasi
- Saat instal aplikasi pinjol, nasabah sering tanpa sadar mengizinkan akses GPS dan kamera.
- Data lokasi terus terkirim selama aplikasi aktif di ponsel.
- Bukan hacking, melainkan nasabah sendiri yang "membagikan" lokasi.
Gambar Rumah dari Google View
- Jika DC mengirim foto rumah, itu biasanya diambil dari Google Maps Street View, bukan hasil patroli lapangan.
Klaim Penyadapan WhatsApp
- Tidak benar. Keamanan WhatsApp (end-to-end encryption) sulit diretas, apalagi oleh tim IT pinjol.
- Yang sering terjadi adalah broadcast chat massal untuk menakut-nakuti nasabah.
Modus Teror Pinjol Legal dan Ilegal Sama Saja
Meski berizin OJK, beberapa pinjol legal masih menggunakan cara kasar seperti:
- Ancaman publikasi malu (akan datangi rumah/kantor).
- Pesan drama palsu (seolah-olah nomor nasabah dipakai sebagai penjamin).
- Penyebaran data pribadi.
Contoh ancaman yang sering dikirim DC: "Bayar hutang pinjolmu sekarang! Gara-gara kamu, saya terus diganggu. Akan saya laporkan ke polisi!"
Padahal, ini hanya gertakan psikologis untuk menekan nasabah.
Langkah Perlindungan Diri dari Pelacakan Pinjol
Bagi yang masih memiliki aplikasi pinjol (legal/ilegal), berikut tipsnya:
- Uninstall aplikasi jika tidak dipakai.
- Cabut izin akses lokasi, kontak, dan penyimpanan.
- Jangan panik saat dapat ancaman, kebanyakan hanya taktik intimidasi.
- Blokir nomor penagih jika teror berlebihan.
- Laporkan ke OJK atau polisi jika ada ancaman kekerasan atau penyebaran data.
Jangan Termakan Teror!
Pelacakan lokasi oleh pinjol legal hanya mungkin jika aplikasi masih terinstal dan izin akses masih aktif. Sementara klaim peretasan WhatsApp hoax belaka.
"Jangan sampai mental Anda dijebak. Banyak korban bunuh diri karena tekanan psikologis, padahal ancaman pinjol sering kali hanya gertakan," tutup Tools Pinjol.
Baca Juga: 7 Tips Investasi di Pinjol Legal, Raih Cuan Maksimal via P2P Lending
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim pelacakan lokasi dan penyadapan WhatsApp oleh pinjol legal perlu disikapi secara kritis.
Meskipun pelacakan lokasi memang mungkin terjadi melalui izin akses yang diberikan saat instalasi aplikasi, klaim peretasan WhatsApp tidak memiliki dasar yang kuat.
Masyarakat harus lebih waspada dan cermat dalam memberikan izin akses data pribadi kepada aplikasi pinjol, baik yang legal maupun ilegal.
Yang terpenting, jangan mudah panik atau terjebak dalam tekanan psikologis akibat ancaman debt collector.
Laporkan setiap bentuk teror atau pelanggaran privasi kepada OJK atau pihak berwajib. Dengan memahami hak dan cara melindungi diri, masyarakat bisa terhindar dari praktik penagihan yang tidak etis.
Ingat, tidak ada utang yang sebanding dengan nyawa, jangan sampai teror pinjol merenggut kebahagiaan dan masa depan Anda.