Minta Jatah ke Pedagang, Empat Anggota Ormas FBR di Depok Ditangkap Polisi

Sabtu 17 Mei 2025, 07:04 WIB
Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) FBR di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat, 16 Mei 2025. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) FBR di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat, 16 Mei 2025. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) FBR di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat, 16 Mei 2025. Keempat orang itu diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang asongan hingga memungut uang bulanan ke pemilik toko di wilayah tersebut.

"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Mei 2025.

Keempat pelaku pemerasan tersebut adalah Ketua Umum Ormas Cabang Bojongsari berinisial M, Sekretaris Jenderal berinisial AK alias W, dan dua anggotanya, yaitu NN dan RS. Diduga para pelaku telah melakukan tindak pidana pemerasan sejak tahun 2021 dan tindakan mereka cukup membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja banguban dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," kata Abdul Rahim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Abdul Rahim, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi korban yang baru membuka usaha warung di wilayah Bojongsari dan meminta 'jatah ormas'. Bahkan, pelaku sempat mencekik korban dan menurunkan rolling door warung tersebut secara paksa.

“Terlapor mencekik dan menutup rolling door toko korban, karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu," ucap Abdul Rahim.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Guyonan Politik

Bahkan, lanjut Abdul Rahim, para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan. Kemudian lantaran terintimidasi, korban merasa takut dan menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp1 juta. Sehingga korban melaporkan aski tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anggota Ormas tersebut dilaporkan ke Polisi.

"Para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Abdul Rahim.

Selain menangkap para pelaku, Abdul Rahim mengatakan, petugas di lapangan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari tiga kuitansi dari korban sebagai bukti pemberian uang, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.


Berita Terkait


News Update