Jika Anda merasa terintimidasi atau dilecehkan, segera laporkan kejadian tersebut ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen di nomor 157 atau situs resmi OJK.
Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal di Tempat Umum, Lakukan Hal Berikut untuk Lindungi Diri Anda
Sabtu 17 Mei 2025, 21:45 WIB

Editor
Adhitya Fajar Fikrillah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update